Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF: Inflasi Masih Bergerak Liar, Walau Ada Acuan Harga Pangan

Kompas.com - 08/09/2016, 06:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengomentari rencana pemerintah meredam inflasi dengan menerbitkan acuan harga pangan dalam waktu dekat.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak akan efektif meredam pergerakan liar inflasi. Mengapa?

Enny mengatakan sejumlah alasan. Pertama, bahwa penetapan harga ini hanya sebagai referensi saja. Artinya,  petani tahu berapa harga referensi terendah produk tertentu dan konsumen tahu berapa harga referensi tertinggi suatu komoditas.

Harapannya, bila terjadi harga di luar batas yang ditentukan itu, semua pihak dapat mengambil sikap.

Tapi persoalannya, tidak ada yang menjamin setiap orang mendapatkan harga yang adil sesuai harga referensi pemerintah.

"Kebijakan ini sulit terealisasi, apalagi dapat menekan inflasi pangan strategis, karena tataniaga pangan kita saat ini tidak berada di bawah kontrol pemerintah," ujar Enny, Rabu (7/9/2016).

Dia menjelaskan, selama ini, tataniaga pangan hampir semuanya mengikuti mekanisme pasar yang masih dipenuhi kartel. Sehingga, bila terjadi kenaikan harga pangan pemerintah tidak punya kekuasaan untuk mengontrol harga karena tidak memiliki stok.

Misalnya saja untuk harga beras. Pemerintah, lanjut Enny, hanya bisa mengendalikan harga beras lewat Perum Bulog, namun harga komoditas lain masih sulit dikendalikan.

Enny menilai, kebijakan ini hanya bisa berjalan bila pemerintah mampu mengontrol dan mengawasi tataniaga pangan di pasar dengan memaksimalkan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kedua, kebijakan penetapan acuan harga pangan ini juga sulit terealisasi karena tidak ada sanksi tertentu yang dijatuhkan kepada para pedagang yang menjual diluar batas refensi harga pangan.

Apalagi bila para pedagang juga mendapatkan produknya harga di luar batas Harga Eceran Tertinggi (HET), bila ini dipaksakan terjadi maka tidak ada yang mau menjadi pedagang.

"Nah hal-hal teknis seperti ini yang harus dipersiapkan," tambah dia.

Tapi bila pemerintah hanya mengeluarkan harga refensi dan berharap sertamerta itu akan menstabilkan harga kebutuhan pokok, maka kebijakan itu tidak berfungsi apa-apa.

Pemerintah harus melakukan pegawasan yang ketat terkait tataniaga pangan dan memiliki dana penyangga (buffer) stok pangan selama tataniaga pangan ini belum beres.

Bila pemerintah memiliki buffer stok, maka bila terjadi kenaikan harga di pasaran, maka pemerintah bisa turun tangan melalui Operasi Pasar (OP) dan membeli gabah dari petani.

Upaya Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah berupaya meredam inflasi pangan dengan sejumlah kebijakan baru.

Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sepakat menetapkan batas atas (ceiling price) untuk harga jual eceran dan batas bawah (floor price) untuk harga pembelian ke petani.

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat meredam inflasi pangan yang semakin liar. Apalagi, kebijakan sebelumnya dalam penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk pembelian beras dan gabah, ternyata tidak efektif. (Noverius Laoli)

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com