Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Desak Sri Mulyani Berikan Insentif Pajak Eksplorasi Migas

Kompas.com - 08/09/2016, 12:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan lebih banyak insentif bagi industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Menurut Luhut, aturan yang tumpang tindih seperti Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 merupakan disinsentif bagi upaya pemerintah menarik investor migas untuk menambah eksplorasi.

(Baca: Agar Investor Tertarik, Bagi Hasil Migas Dikaji Lebih Fleksibel)

"Belum (dapat) apa-apa sudah dipajaki, mana investor mau?" kata Luhut dalam Forum Ketahanan Energi Nasional di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Luhut menjelaskan, sebenarnya ada biaya produksi yang bisa dihemat di hulu migas. Perkiraan Luhut, sekitar 44 persen-48 persen biaya di hulu bisa dilakukan penghematan apabila pemerintah mau mengubah regulasi yang tumpang tindih.

Kalau biaya di hulu ini bisa dipangkas, Luhut memperkirakan harga gas untuk industri di tanah air bisa di kisaran enam, lima, bahkan empat dollar AS per MMBTU.

Dengan harga gas yang kompetitif ini, industri keramik, industri kertas, industri pupuk, dan lainnya bisa lebih berdaya saing.

"Saya bicara sama bu Sri Mulyani, saya harus ngomong ini sekarang. Anda mau hanya ambil duit di situ (pajak hulu migas) atau multiplier effect?" kata Luhut.

"Kalau mau multiplier effect, pemerintah kurangi di sini (pajak migas), sehingga harga gas di ujungnya itu nanti bisa empat, lima, enam dollar AS," tegas Menteri Koordinator Kemaritiman itu.

Kompas TV Komitmen Investasi Meroket Hingga 167%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com