Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan untuk Proyek Kereta Cepat Diklaim Sudah 60 Persen

Kompas.com - 08/09/2016, 19:29 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melakukan proses percepatan pembebasan lahan untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Direktur PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan mengklaim hingga kini proses pembebasan lahan telah mencapai 60 persen.

"Sekarang kurang lebih sudah 60 persen bebas, butuh proses panjang dalam melakukan pembebasan, karena ada banyak warga dan harus satu per satu dilakukan penilaian harga tanah dan lain-lain," ujar Hanggoro di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pernah mengatakan, proses pembebasan lahan memang kerap menjadi momok proyek infrastruktur, mulai dari jalan tol, bandara, hingga pembangunan rel KA.

Lantaran masalah itu, proyek pembangunan kerap molor. Menhub mengatakan, bahwa percepatan pemberian seluruh izin pembangunan KA cepat murni atas dasar pertimbangan dan cara pandangnya untuk mempercepat pembangunan nasional.

Meski konsorsium KA cepat diisi oleh empat perusahaan BUMN, tetapi secara pendanaan proyek itu murni dibiayai swasta lantaran tidak menggunakan APBN.

Karena itu, pemerintah berharap keluarnya seluruh izin pembangunan KA cepat bisa dijadikan momentum percepatan pengucuran pendanaan dari China Development Bank (CDB) dan percepatan pembangunan mega proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com