JAKARTA, KOMPAS.com - Jika kamu membutuhkan dana yang cukup besar dalam jangka waktu yang cukup mendesak, maka di mana kamu bisa mencari dana tersebut?
Salah satu hal yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) dari bank. Proses pengajuan yang cepat dan mudah merupakan keunggulan KTA.
Hanya saja, kamu perlu memastikan bahwa kamu sanggup memenuhi pelunasan cicilan setiap bulannya.
Kalau kamu sedang mengajukan KTA, sebaiknya pastikan kamu mengetahui berbagai macam biaya KTA berikut:
1. Perhatikan biaya penalti
Setelah kamu meminjam dari bank dan memutuskan untuk melunasi pinjaman tersebut lebih awal karena suatu hal, bank akan mengenakan biaya penalti. Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa ada biaya penalti?
Seperti yang sudah kamu tahu, salah satu komponen beban terbesar yang menjadi keuntungan bank dari meminjamkan uang adalah biaya bunga.
Kalau misalkan kamu meminjam dengan periode satu tahun namun kamu ingin langsung melunasi sisa pinjaman di bulan kedelapan, bank akan kehilangan pendapatannya untuk sisa empat bulan berikut.
Itulah yang menyebabkan munculnya biaya penalti. Sebaiknya, kalau kamu memang memiliki kelebihan uang untuk melunasi KTA, tabung saja dulu di bank dan tetap lunasi sesuai periode peminjaman. Lumayan kan kalau ditabung dapat bunga?
2. Ingat dengan biaya tahunan
Bukan cuman kartu kredit saja yang punya biaya tahunan. Sebagian bank menetapkan kebijakan pembebanan biaya tahunan berdasarkan periode pinjaman. Besar dari biaya pinjaman ini bervariasi tergantung periode peminjaman.
Sebagian menetapkan biaya tetap (misalnya Rp 50 ribu per tahun), namun pula yang membebankan biaya tahunan sesuai dengan jumlah yang dipinjam (misalnya satu persen dari total pinjaman). Jangan sampai terlewat untuk memerika biaya ini di kontrak KTA ya.
3. Perhatikan keberadaan biaya asuransi
Biasanya, biaya asuransi ini bersifat opsional alias terserah kamu untuk diambil atau tidak. Fungsi dari biaya asuransi ini adalah untuk membebaskan kewajiban anggota keluarga yang lain untuk melunasi pinjaman kalau si peminjam meninggal atau mengalami kondisi yang tidak dapat menghasilkan uang lagi (tergantung perjanjian asuransinya).
4. Ada biaya administrasi atau provisi