Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Akan Dilakukan Ditjen Pajak jika Google Tetap Bandel

Kompas.com - 15/09/2016, 18:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan raksasa internet, Google, menolak untuk diperiksa atas dugaan pengemplangan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun langsung memberikan peringatan.

"Kami masih ribut-ribut soal BUT (badan usaha tetap). Kami sudah keluarkan warning, 'kalau Anda tetap seperti ini, kami tingkatkan jadi bukti permulaan'," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (15/9/2016).

Menurut dia, peningkatan proses pemeriksaan menjadi bukti permulaan sudah memberikan adanya indikasi pidana yang dilakukan Google.

Sebenarnya, pemerintah dan Google sudah beberapa kali berbicara. Bahkan, Google menjanjikan pimpinan dari Amerika Serikat akan datang ke Indonesia untuk membahas persoalan pajak.

Namun, sebulan lalu, Google justru mengembalikan surat pemeriksaan yang dilayangkan Ditjen Pajak. Hal itu dianggap sebagai penolakan perusahaan asal AS itu diperiksa.

Saat ini, kata Haniv, sejumlah negara juga sudah melakukan langkah yang lebih keras kepada Google dalam hal perpajakan.

Salah satu negara yang sudah berhasil memajaki Google dan perusahaan internet lainnya adalah Inggris. Di Perancis, kantor Google bahkan digerebek tim kepolisian dan penyidik pajak pada Selasa (24/5/2016) pagi.

Ini merupakan konsekuensi atas keengganan perusahaan raksasa internet itu membayar pajak. Pemerintah Perancis sendiri telah meminta Google membayar pajak dan dendanya sebesar 1,12 miliar dollar AS atau setara Rp 15,2 triliun.

Namun, Google kurang merespons. Selain Google, Ditjen Pajak juga terus mendorong perusahaan internet lainnya, yakni Facebook, Twitter, dan Yahoo untuk membayar pajak atas bisnisnya di Indonesia.

Transaksi bisnis periklanan di dunia digital pada tahun 2015 mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut 70 persan dari nilai itu didominasi perusahaan internet global yang beroperasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com