Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Dwell Time di Bawah Tiga Hari, Aturan Waktu Inap di Empat Pelindo Disamakan

Kompas.com - 17/09/2016, 22:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan waktu tunggu bongkar muat atau waktu inap (dwell time) maksimal tiga hari saat ini baru diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 117 tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, belum ada ketentuan yang sama untuk pelabuhan-pelabuhan di bawah pengelolaan Pelindo I, Pelindo III, dan Pelindo IV.

Namun ke depan, pemerintah berencana menerapkan ketentuan yang sama di pelabuhan-pelabuhan di luar Pelabuhan Tanjung Priok, demi mencapai target dwell time.

“Mungkin Senin (pekan depan) kami keluarkan Surat Keputusan supaya treatment di Pelindo I, Pelindo III, dan Pelindo IV sama (dengan Pelindo II),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Dalam PM 117 tahun 2015 disebutkan pemilik barang wajib memindahkan barang-barang yang ditumpuk yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) dari lapangan penumpukan di lini 1 (dalam pelabuhan) ke lapangan penumpukan di luar pelabuhan.

Adapun batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan lini 1.

Tonny mengatakan, penumpukan barang di lapangan penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok yang melebihi batas waktu dikenai tarif progresif.

“Hari pertama free, hari kedua kena 300 persen, hari ketiga kena 600 persen, hari keempat kena 900 persen, dan hari kelima harus dibawa keluar,” ucap Tonny.

Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional Dewa Made Sastrawan, penyeragaman ketentuan waktu inap di empat Pelindo tersebut merupakan salah satu langkah mencapai target dwell time di bawah tiga hari.

“Perhubungan Laut akan menghitung lagi (waktu inap dan penalti tarif). Sehingga SK yang dikeluarkan fair buat semua (pelabuhan). Karena harus memperhatikan kapasitas pelabuhan, ketersediaan tenaga kerja,” kata Dewa.

“Misalnya Pelabuhan Surabaya kalau mau ikutin (aturan) Jakarta, ternyata mengumpulkan truk di sana itu lama sekali. Bisa 20 jam baru datang truknya,” kata dia lagi.

Karena adanya perbedaan kondisi di masing-masing pelabuhan empat Pelindo, regulator bersama operator pelabuhan dan instansi terkait akan menyamakan persepsi terlebih dahulu mengenai definisi dwell time.

“Apakah menghitung perpindahan barang, atau perpindahan dokumennya? Sebab, arus dokumen itu ada di luar kewenangan Kementerian Perhubungan,” ujar Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com