Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Dwell Time di Bawah Tiga Hari, Aturan Waktu Inap di Empat Pelindo Disamakan

Kompas.com - 17/09/2016, 22:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan waktu tunggu bongkar muat atau waktu inap (dwell time) maksimal tiga hari saat ini baru diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 117 tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, belum ada ketentuan yang sama untuk pelabuhan-pelabuhan di bawah pengelolaan Pelindo I, Pelindo III, dan Pelindo IV.

Namun ke depan, pemerintah berencana menerapkan ketentuan yang sama di pelabuhan-pelabuhan di luar Pelabuhan Tanjung Priok, demi mencapai target dwell time.

“Mungkin Senin (pekan depan) kami keluarkan Surat Keputusan supaya treatment di Pelindo I, Pelindo III, dan Pelindo IV sama (dengan Pelindo II),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Dalam PM 117 tahun 2015 disebutkan pemilik barang wajib memindahkan barang-barang yang ditumpuk yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) dari lapangan penumpukan di lini 1 (dalam pelabuhan) ke lapangan penumpukan di luar pelabuhan.

Adapun batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan lini 1.

Tonny mengatakan, penumpukan barang di lapangan penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok yang melebihi batas waktu dikenai tarif progresif.

“Hari pertama free, hari kedua kena 300 persen, hari ketiga kena 600 persen, hari keempat kena 900 persen, dan hari kelima harus dibawa keluar,” ucap Tonny.

Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional Dewa Made Sastrawan, penyeragaman ketentuan waktu inap di empat Pelindo tersebut merupakan salah satu langkah mencapai target dwell time di bawah tiga hari.

“Perhubungan Laut akan menghitung lagi (waktu inap dan penalti tarif). Sehingga SK yang dikeluarkan fair buat semua (pelabuhan). Karena harus memperhatikan kapasitas pelabuhan, ketersediaan tenaga kerja,” kata Dewa.

“Misalnya Pelabuhan Surabaya kalau mau ikutin (aturan) Jakarta, ternyata mengumpulkan truk di sana itu lama sekali. Bisa 20 jam baru datang truknya,” kata dia lagi.

Karena adanya perbedaan kondisi di masing-masing pelabuhan empat Pelindo, regulator bersama operator pelabuhan dan instansi terkait akan menyamakan persepsi terlebih dahulu mengenai definisi dwell time.

“Apakah menghitung perpindahan barang, atau perpindahan dokumennya? Sebab, arus dokumen itu ada di luar kewenangan Kementerian Perhubungan,” ujar Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com