Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit Anggaran Jadi 2,7 Persen dari PDB, Utang Nambah Rp 37 Triliun

Kompas.com - 19/09/2016, 16:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Melihat perkembangan penerimaan dan pengeluaran negara, pemerintah memperlebar target defisit anggaran menjadi 2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dari sebelumnya 2,35 persen PDB dalam APBN-P 2016.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, apabila defisit anggaran melebar dari 2,35 persen menjadi 2,5 persen dari PDB, maka tambahan pembiayaan yang dibutuhkan mencapai Rp 17 triliun.

Namun, apabila defisit anggaran melebar dari 2,35 persen menjadi 2,7 persen dari PDB, maka tambahan pembiayaan yang dibutuhkan mencapai Rp 37 triliun.

(Baca : Sri Mulyani: Ada Potensi Tambahan Utang Rp 17 Triliun)

“Saya kira (ditambal dari) kombinasi antara penerbitan surat utang yang rutin dan dari pinjaman. Kami lihat mana pinjaman yang masih terbuka untuk up-size. Atau bisa juga dari private placement,” kata Suahasil ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran DPR-RI, di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Suahasil menyampaikan, proyeksi pelebaran defisit tersebut lebih dikarenakan semakin cepatnya belanja, sementara penerimaan negara justru melambat.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang tadinya pesimis bisa dikejar, untungnya kata Suahasil, cukup memberikan realisasi lumayan.

Pelebaran defisit juga untuk mengantisipasi potensi jebolnya anggaran cost recovery, yang dalam APBN Perubahan 2016 hanya dianggarkan delapan miliar dollar AS.

“Sekarang (cost recovery) dijaga oleh SKK Migas. Mereka sedang berusaha menjaga itu di asumsi delapan miliar dollar AS, tetapi ada potensi membesar. Berapanya tanyakan ke Pak Amien (SKK Migas). Ini pengeluran-pengeluaran yang harus diwaspadai,” imbuh Suahasil.

Terakhir, pelebaran defisit anggaran juga disebabkan pengurangan penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Namun Suahasil tidak menjelaskan rinci berapa pengurangan penundaan transfer DAU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com