Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Kemenhub Pangkas "Dwell Time"

Kompas.com - 21/09/2016, 06:28 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan waktu bongkar muat barang di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Salah satunya, Kemenhub akan menyusun suatu buku panduan tentang tata cara penanggulangan lamanya waktu inap barang atau dwell time.

"Kami akan bertemu dalam level eselon 1 untuk membahas dan merumuskan buku panduan yang dikordinasikan bersama Kemenhub dan apa yang sudah digarap bea cukai dan masukan dari beberapa pihak," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Budi mengatakan, buku panduan ini akan menjadi pedoman semua pihak dalam pelaksanaan dwell time. Sehingga, memiliki standar kerja yang sama.

Selain itu, Menhub juga meminta kepada kementerian dan lembaga terkait agar menempatkan petugasnya di kantor pelayanan satu pintu (PTSP). Ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pelayananan di pelabuhan.

"Masing-masing departemen harus menugaskan petugas di empat pelabuhan besar yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar itu dan petugas itu dalam kapasitas untuk memutuskan. Itu tidak perlu ke pusat lagi," tutur dia.

Budi juga akan menunjuk otoritas pelabuhan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi koordinator PTSP di pelabuhan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, lembaganya siap ditugaskan sebagai koordinator memangkas dwell time.

"Kami siap terima tugas (jadi koordinator), kami akan ikut putusan pimpinan. Maupun Otoritas Pelabuhan atau Bea Cukai tidak masalah, kami harus bekerja dalam satu tim," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com