Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Ekspor Bijih Nikel Ancam "Smelter" Nasional?

Kompas.com - 21/09/2016, 10:52 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


KOMPAS.com
– Hilirisasi belum lagi efektif berlaku penuh selama tiga tahun, sejak tenggat waktu yang diberikan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) usai pada 12 Januari 2014.

Mendadak, berembus wacana Pemerintah melakukan relaksasi ekspor mineral.

(Baca juga: Luhut usul relaksasi ekspor mineral di UU Minerba)

Dari semua minerba, keriuhan atas wacana relaksasi datang dari komoditas bijih nikel (nickel ore), menyikapi wacana tersebut. Beragam kekhawatiran mencuat, terutama dari mereka yang mengaku menyuarakan industri pemurnian (smelter).

Ekspor bijih nikel, misalnya, dikhawatirkan menggerus pasokan bahan baku ke smelter dalam negeri.

(Baca juga: Perusahaan Pemurnian Tolak Relaksasi Ekspor Mineral Mentah)

Seperti apa sebenarnya wacana relaksasi ekspor mineral berepngaruh terhadap komoditas bijih nikel ini?

“Relaksasi hanya akan membuka keran ekspor untuk bijih nikel yang selama ini tak bisa diolah smelter di dalam negeri,” ujar Direktur Keuangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dimas Wikan Pramudhito, Kamis (8/9/2016).

Dimas menyebutkan, smelter di dalam negeri baru bisa mengolah bijih nikel dengan kadar nikel di atas 1,8 persen. Teknologi masih menjadi tantangan, karena nilai ekonomisnya belum sepadan bila dipaksakan mengolah bijih nikel dengan kadar nikel di bawah 1,8 persen.

“Nah, bijih nikel yang di bawah kadar 1,8 persen itu, selama ini hanya ditumpuk atau malah dibuang, sepanjang pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah,” tegas Dimas.

Sebagai ilustrasi, Dimas menggambarkan pula posisi bijih nikel di dalam tanah. Untuk medapatkan kadar di atas 1,8 persen tersebut, perusahaan tambang tetap harus mengeruk bebatuan dengan kadar nikel kurang dari 1,8 persen.

Dok Antam Ilustrasi gambaran umum lapisan lahan tambang nikel

Menurut Dimas, rata-rata bijih dengan kadar nikel lebih dari 1,8 persen ada di kedalaman minimal 2 meter. “(Data kedalaman) itu rata-rata, karena kondisi setiap lokasi penambangan juga beragam,” imbuh dia.

Sebelum ada kebijakan pelarangan ekspor hasil tambang mentah, lanjut Dimas, ore dengan kadar nikel  kurang dari 1,3 persen juga jadi “limbah” yang dibuang atau ditumpuk saja.

Namun, waktu itu kadar nikel 1 persen sampai 1,8 persen masih bisa diekspor dengan sistem “blending” kualitas bijih nikel. Adapun bijih nikel dengan kadar lebih dari 1,8 persen menjadi pasokan nasional dan ekspor.

Sejarah panjang hilirisasi

Cerita hilirisasi minerba merupakan babak yang cukup “mengharu-biru” sektor pertambangan nasional. Mulai bergaung sejak penerbitan UU 4 Tahun 2009, tetapi efektif berlaku penuh pada awal 2014.

Jeda waktu selama lebih dari empat tahun dimaksudkan sebagai kesempatan bagi perusahaan tambang nasional menyiapkan smelter. Apa mau dikata, tak semua perusahaan tambang siap dengan smelter-nya meski sudah diberi tenggat waktu itu.

“Kami sudah punya smelter sejak 1974, jauh sebelum ada UU soal hilirisasi,” kata Dimas.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com