Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengampunan Pajak Meluas ke Dua Profesi

Kompas.com - 30/09/2016, 14:55 WIB


KOMPAS.com - Penutupan program pengampunan pajak tahap pertama hari ini, Jumat (30/9/2016), menjadi catatan tersendiri bagi dua profesi yakni advokat alias pengacara dan kurator di ranah hukum. Catatan dari laman hukumkepailitan.com menunjukkan bahwa profesi kurator  sesuai termaktub pada UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Menurut Dewan Penasihat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (Ikapi) Lucas, profesi advokat dan kurator harus menjadi pelopor program pengampunan pajak. "Program ini akan sukses dan mengangkat citra Indonesia di mata dunia internasional," kata Lucas.

Pada kesempatan itu, Lucas, Rabu (28/9/2016) bertandang ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Satu. Sebelumnya, pada 31 Desember 2015, dirinya sudah mengungkapkan harta dalam proses deklarasi dan repatriasi serta membayar uang tebusan atas pengakuan harta yang dilakukannya. Ini merupakan bagian dari dukungan menyukseskan program pengampunan pajak sesuai Undang-undang Nomor 11/2016, kata Lucas.   

Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak di Indonesia digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 1 Juli hingga 31 Maret 2017. Program itu terbagi atas tiga periode, masing-masing selama tiga bulan, dengan target dana deklarasi Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000 triliun, dan uang tebusan Rp 165 triliun. 

Seperti diketahui, 30 September 2016 merupakan bulan terakhir periode awal pengampunan pajak dengan tarif terendah yakni 2 persen. Setelah September berlalu, pengampunan pajak memasuki periode kedua. Pada periode itu tarif tebusan naik jadi 3 persen hingga 31 Desember 2016.

Kemudian, jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan program hingga  Rabu (2/9/2016) pagi adalah total harta yang sudah diungkap Rp 2.511,9  triliun dengan komposisi, deklarasi dalam negeri Rp 1.718,45 triliun, deklarasi luar negeri Rp 665,82 triliun, dan repatriasi Rp 127,59 triliun.  Adapun pembayaran tebusan berdasarkan SSP atau surat setoran pajak  mencapai Rp 73,3 triliun dari target Rp 165 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com