Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ritel Modern Hentikan Program Plastik Berbayar

Kompas.com - 03/10/2016, 16:12 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia.

Pemberhentian tersebut terhitung sejak 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang berkekuatan hukum.

Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, pada prinsipnya Aprindo mendukung pelaksanaan kantong pelastik berbayar untuk mengurangi sampah plastik yang selama ini mencemari lingkungan. 

“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” jelas Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo saat konfrensi pers di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Roy menuturkan, keputusan kantong pelastik tidak berbayar berlaku di seluruh jenis kategori ritel seperti mini market, super market, hypermarket, wholeseller, dan departemen store.

Sebelumnya, tujuan diterapkannya program kantong plastik berbayar adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Indonesia.

Program tersebut telah berlangsung selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada tren penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25 sampai 30 persen selama masa ujicoba 3 bulan pertama.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

“Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji,” tutur Roy.

Namun pada perjalanannya, sambung Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Ketika memasuki periode kedua, Aprindo mengalami berbagai tantangan dan hambatan dalam menjelankan program tersebut karena belum ada kekuatan hukum yang tetap.

Dengan belum keluarnya Peraturan Menteri LHK, lanjut Roy, peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

“Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran (SE) Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo,” imbuhnya.

Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar adalah upaya mewujudkan misi Indonesia Bersih 2020.

Kebijakan itu menyusul keluarnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015.

Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com