Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AEON Jepang Gugat Pembatalan Merek Milik Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 06/10/2016, 17:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan ritel asal Jepang Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) (penggugat) mengajukan gugatan pembatalan merek AEON milik pengusaha Indonesia, Panji Wisnu Wardhani (tergugat) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena merek milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Karena, sama-sama memilki unsur huruf yang sama yakni huruf a-e-o-n.

Kuasa hukum penggugat Amelia Devi Nuraini mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pendaftaran merek kelas tiga yang dilakukan tergugat. Karena, merek milik tergugat dianggap menghambat proses pendaftaran merek kelas tiga milik penggugat di Indonesia.

Untuk diketahui, merek kelas tiga meliputi,sabun, wangi-wangian, minyak atsiri, kosmetik, losion rambut, dan bahan-bahan pemelihara gigi. Dalam perkara ini, merek yang diperkarakan yakni merek kosmetik. 

"Klien kami mau mendaftarkan merek AEON, tetapi tidak bisa karena sudah didaftarkan pihak lain," ujar Amelia di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Amelia mengklaim, penggugat merupakan pihak pertama yang mendaftarkan merek AEON di berbagai negara seperti Jepang, Singapura, Malaysia, Korea sejak tahun 1989. Sementara, merek milik tergugat baru terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sejak 2012 dengan sertifikat nomor IDM0000472049.

Dengan demikian, Amelia menilai, penggugat sebagai pemilik pertama merek Aeon dan memiliki hak tunggal dan khusus untuk mengajukan pembatalan merek milik tergugat. 

Amelia juga menilai tergugat tidak memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek AEON. Karena, telah membonceng merek  milik penggugat yang sudah lama terkenal di berbagai dunia. 

Oleh karena itu, Amelia meminta majelis hakim yang diketuai Marulak Purba untuk membatalkan merek milik tergugat. Saat ini, pengadilan telah menggelar persidangan kedua perkara nomor 52/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst dengan pemanggilan masing-masing pihak.

Namun, tergugat belum memenuhi pemanggilan dari pengadilan, sehingga majelis hakim meminta kuasa hukum penggugat memanggil tergugat dengan pemberitahuan lewat surat kabar.

"Sebenarnya sudah dipanggil dua kali tetapi tidak datang, sehingga majelis meminta kami untuk memanggil secara resmi lewat surat kabar," imbuh dia.

Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2016 dengan agenda yang sama seperti sebelumnya yakni, pemanggilan masing-masing pihak. Sekadar informasi, Aeon Kabushiki Kaisha sendiri merupakan salah satu perusahaan ritel terbesar asal Jepang.

Di Indonesia sendiri, Aeon sudah menginvestasikan usahanya dengan membangun mal yang terletak di daerah Serpong, Tangerang dengan nama Aeon Mall.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com