Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Terkesan Terburu-buru?

Kompas.com - 10/10/2016, 12:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama yang berakhir pada 30 September 2016 dianggap berhasil. Pasalnya, pelaporan harta menembus Rp 3.500 triliun.

Akan tetapi, pelaksanaan program pengampunan pajak dinilai terkesan terburu-buru. Tidak hanya aturan yang dibuat 'berkejar-kejaran' dengan implementasi, namun implementasinya sendiri pun terburu-buru.

"Kalau kita lihat tax amnesty saja kan jadinya juga buru-buru. Implementasinya juga buru-buru. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) juga kejar-kejaran dengan implementasi tax amnesty," ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Hendri menjelaskan, meski ada kesan terburu-buru, namun hasil yang menggembirakan pada periode pertama patut disyukuri. Akan tetapi, ia memperingatkan pemerintah agar tidak terlalu lama tenggelam dan eforia keberhasilan amnesti pajak tahap pertama.

Menurut Hendri, pemerintah harus segera memilah dan memilih langkah yang diambil dan dikerjakan dari dana hasil amnesti pajak.

Sehingga, dana yang diperoleh pemerintah dari program pengampunan pajak benar-benar bisa mendorong perekonomian.

"Jadi sebenarnya bukan hanya dana yang sudah masuk, tapi ini bisa jadi inisiator. Jadi kalau ini bisa digerakkan, walau value-nya masih kecil, setelah itu kemudian dana-dana dari luar itu akan dimasukkan karena ada harapan bahwa ekonomi ini akan bergerak lebih cepat," tutur Hendri.

Ia mengungkapkan, pemerintah seharusnya benar-benar mengarahkan dana tersebut untuk dimanfaatkan di sektor yang dianggap prioritas. Dengan demikian, swasta pun kemudian akan mengikuti.

"Jadi memang kalau diarahkan, itu pemerintah kan sudah punya prioritas. Kalau swasta tentu akan mengikuti. Kalau pemerintah bilang prioritas sekarang adalah infrastruktur, maka infrastrukturnya di mama? Swasta akan mengikuti," ungkap Hendri.

Sekadar infoirmasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com