Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MenPAN-RB: Kejadian OTT di Kemenhub Jadi Bukti Nyata Masih Adanya Pungli

Kompas.com - 11/10/2016, 23:05 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepolisian terhadap pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (11/10/2016). 

Menurut Asman, OTT tersebut merupakan bukti bahwa masih adanya tindak perlakuan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saya kira ini bukti nyata masih adanya pungli. Kejadian pungli tersebut akan kami jadikan dasar untuk memecat pegawai tersebut," ujar Asman di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (11/10/2016). 

Asman menuturkan, dirinya tetap akan menunggu proses hukum yang berlaku untuk memecat pegawai yang terlibat pungli tersebut. 

"Jadi Presiden berpesan kepada kami tadi, aparat sipil negara yang masih bermain tentnag perizinan, dan pungli nanti akan dipecat. Tetapi tentu menunggu proses hukum yang berlaku," imbuh dia. 

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) salah satu pegawai Kementerian Perhubungan. Penangkapan itu terkait pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai Kemenhub.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungutan liar dalam melayani masyarakat.

Jokowi mengungkapkan sudah ada tim gabungan yang akan melakukan Operasi Pemberantasan Pungli.

"Saya perlu peringatkan kepada seluruh lembaga dan instansi mulai sekarang ini stop namanya pungli terutama pada pelayanan kepada masyarakat," kata Presiden.

Kompas TV Sehari Sebelum OTT, Jokowi Sudah Beri Peringatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com