Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Penambangan Pasir di Lampung, Banten, Minahasa, dan Babel Harus Dihentikan

Kompas.com - 12/10/2016, 18:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera mendapatkan larangan keras dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti.

Susi menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera akan melayangkan surat kepada pihak yang bertanggungjawab.

"Kami sedang membuat surat untuk dikirimkan segera. Yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera, kami minta penambangan pasirnya dihentikan, karena itu dilarang dan tidak boleh dilakukan," kata Susi di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Sebagai informasi, penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Timur mendapatkan penolakan dari masyarakat nelayan setempat.

Di samping melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Susi mengatakan pihaknya juga telah menyurati Pemerintah Provinsi Banten untuk menghentikan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Jetstar, di Perairan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Selain itu, Susi juga meminta penambangan pasir di Bangka, Minahasa, serta Bangka-Belitung dihentikan.

Sekadar informasi, KKP telah melayangkan surat penghentian penambangan di Bangka-Belitung dua kali, yaitu pada 22 Desember 2014 dan 8 Januari 2016.

"Di Bangka, Minahasa juga harus dihentikan. Itu juga sesuai dengan perintah Presiden, kemarin, bahwa tambang di Bangka, Minahasa Utara ini harus betul-betul berhenti. Keputusan Mahkamah Agung juga meminta agar penambangan tidak dilanjutkan," ujar Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com