Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Segmen Wajib Pajak yang Didekati Ditjen Pajak di Periode Ke-2 “Tax Amnesty”

Kompas.com - 13/10/2016, 18:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sudah membuat segmentasi wajib pajak pada periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Nantinya para wajib pajak tersebut akan didekati menggunakan pendekatan yang berbeda-beda.

Pertama, segmen yang didekati yakni wajib pajak besar atau pengusaha besar. Ditjen Pajak menilai potensi wajib pajak besar untuk ikut tax amnesty pada periode kedua masih besar. Sebab banyak wajib pajak besar yang belum ikut tax amnesty pada periode pertama.

“Yang sudah lapor pun kami paham mereka belum lapor semuanya, karena waktunya terlalu mepet. Atau Surat Pernyataan Harta (SPH) pertama supaya ngejar tarif dua persen,” ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Malang, Kamis (12/10/2016).

Segmen kedua yang didekati oleh Ditjen Pajak yakni usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Yoga, tax amnesty tidak hanya dibutuhkan oleh para pengusaha besar tetapi juga para pelaku UMKM. Ditjen Pajak sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomer 17 Tahun 2016 untuk mempermudah para pelaku UMKM untuk ikut tax amnesty.

Bagi UMKM yang total laporan harta dan utangnya lebih dari 10 lembar, diperbolehkan mengajukan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulis tangan, tidak perlu mengirimkan soft copy.

Selain itu, UMKM juga diperbolehkan menyampaikan sampaikan SPH secara kolektif melalui asosiasi.

Misalnya, asosiasi pedagang di Tanah Abang, Jakarta. Lantaran hal itu, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan ke asosiasi-asosiasi pengusaha UMKM.

“Mereka bisa kolektif jadi enggak perlu ninggalin tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya,” kata Yoga.

Ketiga, segmen yang didekati yakni para penunggak pajak. Ditjen Pajak mengungkapkan bahwa potensi wajib pajak yang menunggak pajak memiliki potensi cukup besar untuk ikut tax amnesty.

Yoga menjelaskan, penunggak pajak yang ikut tax amnesty hanya perlu membayar pokok pajak dan uang tebusan. Sedangkan, sanksi menunggak pajak tidak perlu dibayar.

“Kalau enggak mau ya ditagih, diblokir asetnya, sampai di gijzeling (ditahan). Jadi yang punya tunjakan pajak manfaatkan tax amnesty karena begitu menguntungkan dan tidak akan dilakukan penindakan yang aktif,” ucap Yoga.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com