Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI: 10 Emiten Belum Memenuhi Aturan "Free Float"

Kompas.com - 19/10/2016, 09:59 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat, menyebutkan, dari 535 perusahaan yang tercatat, sebanyak 10 perusahaan belum memenuhi aturan batas minimum saham publik beredar atau free float sebesar 7,5 persen dari total saham yang diterbitkan.

"Sebanyak 10 perusahaan belum free float, dan beberapa perusahaan belum memenuhi jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di anggota bursa," ujar Samsul di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Meski tidak disebutkan secara rinci emiten apa saja yang belum memenuhi aturan free float, Samsul menuturkan bahwa aturan itu telah tercantum dalam keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh Emiten.

"Sebagian dari perusahaan itu juga sudah disuspensi sahamnya. Sebagian lagi sedang berupaya untuk memenuhi aturan itu. Pada bulan ini akan ada sanksi peringatan dan denda," ujarnya.

Menurut Samsul, hingga saat ini telah ada satu perusahaan yang berencana untuk memenuhi aturan itu pada 2017. Meski demikian, perusahaan itu tetap dikenakan denda.

"Selain denda, mereka juga harus menunjukkan proposal rencana itu ke bursa," ucap Samsul.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan, untuk memenuhi aturan itu, beberapa langkah dapat dilakukan, seperti rights issue hingga pemecahan nilai saham atau stock split.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com