Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Lokal Jadi Pemilik Sah Merek Prada di Indonesia

Kompas.com - 25/10/2016, 12:59 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fesyen lokal PT Manggala Putra Perkasa (MPP) akhirnya bisa benapas dengan lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima perlawanan yang diajukan MPP atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Prada S.A pada 26 April 2016. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Soesilo Atmoko menimbang, surat kuasa yang diberikan oleh  pihak Prada SA dinilai tidak sah. Karena, surat kuasa tersebut diwakilkan oleh direktur pelaksana.  Padahal, seharusnya yang berwenang untuk mewakili perusahaan di persidangan adalah direktur perusahaan.

Dengan putusan tersebut, membuat putusan pada 26 April yang dimenangkan oleh Prada S.A dibatalkan.

Pada persidangan 26 April 2016 majelis hakim yang diketuai I Wayan Metra memutuskan persidangan sengketa merek Prada antara Prada S.A (penggugat) dengan MPP (tergugat) secara verstek. Itu diputuskan, lantaran pihak MPP tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Namun, pihak MPP mengajukan perlawanan atas putusan majelis hakim tersebut. Karena, pihak MPP menilai putusan tersebut diputus secara sepihak, sebab selama persidangan tidak pemanggilan kepada MPP. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum MPP Jekrinius Hasiholan menyambut baik putusan dari majelis hakim. Menurut dia, harusnya yang memberi kuasa adalah direktur pelaksanan harian, bukan direktur pelaksana.

"Itu juga harus ada dua direktur pelaksanaan jika ingin memberikan kuasa dalam persidangan ini," ujar Jekrinius, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Jack, sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan ganti rugi kepada Prada S.A. Karena, menurut dia, selama ini Prada S.A telah mejualkan produknya dengan menggunakan merek Prada. 

"Selama ini klien kami merasa dirugikan atas penjualan produk dari Prada S.A itu. Sehingga, kami akan mengajukan permohonan gantu rugi itu," imbuh dia. 

Untuk diketahui, kelas merek yang diperkarakan yakni kelas 18 yang mengklasifikasi produk-produk yang berbahan kulit dan 25 yang menglarifikasi produk seperti pakaian, alas kaki, dan penutup kepala. 

Namun, kuasa hukum Prada S.A yang diketahui dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners tidak mau berkomentar atas putusan majelis hakim tersebut. 

Sebagai informasi, Prada S.A merupakan perusahaan fesyen asal Luxemburg yang telah berdiri dari 1913. Saat ini, Prada S.A telah memiliki 70 butik di seluruh dunia. Produk Prada S.A juga dipasarkan di 327 toko ritel dan 27 toko waralaba. 

Sementara itu, PT Manggala Putra Perkasa (MPP) merupakan perusahaan fesyen asal Jakarta Barat. MPP menjual produk seperti pakaian, ikat pinggang dan sepatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com