JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 telah resmi disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu menyusul keputusan Rapat Paripurna DPR Rabu (26/10/2016). Dalam Undang-Undang APBN 2017, anggaran belanja negara mencapai Rp 2.080 triliun, atau naik Rp 10 triliun dari usulan semula Rp 2.070 triliun.
Anggaran belanja itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.315 triliun dan transfer daerah Rp 705 triliun, serta dana desa sebesar Rp 60 triliun.
Khusus untuk belanja Pemerintah Pusat, terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 763 triliun, program belanja non kementerian dan lembaga sebesar Rp 552 triliun.
Sementara itu target pendapatan negara dalam APBN 2017 sebesar Rp 1.750 triliun. Terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.748 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,3 triliun.
Dengan begitu maka defisit APBN 2017 mencapai Rp 330 triliun, atau 2,41 persen terhadap PDB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.