Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin: PP Pengupahan Buat Semua Tenang, Tidak Gaduh

Kompas.com - 28/10/2016, 11:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai Peraturan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah berdampak positif bagi dunia usaha termasuk buruh.

"Bagi kami adanya PP itu kalau diperhatikan membuat semua lebih tenang, tidak gaduh banget. Dulu kan kalau belum memenuhi itu kan (gaduh)," ujar Darmin di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Menurut Darmin, Pokja Paket Kebijakan Ekonomi sudah melakukan evaluasi pelaksanan PP Pengupahan selama satu tahun ini.

PP tersebut merupakan salah satu hasil paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah terkait ketenagakerjaan.

Dari evaluasi itu diketahui bahwa ada sebagain pelaku usaha yang sudah menetapkan skema pengupahan berdasarkan PP 78 Tahun 2015, namun ada pula yang tidak menggunakannya.

"Bahwa Ada yang sedikit lebih rendah lebih tinggi, lebih rendah enggak jadi masalah semua mengarah lebih masuk akal lah (upah minimum)," kata Darmin.

Meski begitu, ia juga menyoroti perusahaan-perusahaan yang tidak menaikkan upah minimum. Seharusnya kata dia, upah minimum harus naik bila memang waktunya untuk naik.

Berbeda dengan Darmin, buruh justru beberapa kali menggelar aksi demontrasi meminta PP Pengupahan dicabut. Sebab PP tersebut dianggap membuat pendapatan buruh tidak bisa naik signifikan.

Dalam PP tersebut, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya.

Kompas TV Tolak PP Pengupahan, Buruh Mogok Berhari-Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com