Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas 115 Tangkap Sembilan Kapal yang Diduga Lakukan Pidana Perikanan di Benoa Bali

Kompas.com - 08/11/2016, 16:27 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan satuan tugas (satgas) 115 telah menangkap sembilan kapal yang diduga melakukan tindak pidana perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali. 

Sembilan kapal itu ditangkap saat dirinya bersama satgas 115 melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Benoa, Bali pada 2 Agustus 2016. 

"Saya apresiasi kepada para penyidik satgas 115 yang telah bekerja keras dalam mengungkapkan kejahatan perikanan di Benoa, Bali selama tiga bulan," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (8/11/2016). 

Menurut Susi, lima dari sembilan kapal yang ditangkap merupakan kapal eks asing asal Taiwan yang beroperasi di perairan Benoa.

Salah satunya, yakni KM Fransiska milik PT BSN yang telah ditangkap pada 5 Agustustus 2016. KM Fransisca ditangkap karena menggunakan dokumen kapal lain.

Susi menuturkan, proses penegakan hukum akan dilakukan menggunakan sejumlah aturan (multidoor).

Artinya penegakan hukum tidak hanya berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, tetapi juga berpedoman pada UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan KUHP.

"Sebagaimana yang saya katakan pada saat sidak di Benoa, upaya hukum tidak akan diskriminatif," tuturnya. 

Susi mengungkapkan, saat ini penyidikan terhadap sejumlah pemilik kapal terus dilakukan. Susi juga akan memeriksa direksi perusahaan pemilik sembilan kapal tersebut. 

"Ini masih terus berlanjut. Dan penyelidikan ini tidak berhenti pada sembilan kapal saja," tandas dia. 

Sebelumnya, Susi juga menemukan tiga modus praktik tindak pidana perikanan oleh pemilik kapal yang beroperasi di Benoa.

Modus pertama adalah kapal perikanan beroperasi dengan menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain.

Modus kedua adalah modus ganti baju. Modus ini biasanya dilakukan oleh kapal eks asing yang mengubah kapal seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri yang dilapisi kayu.

Ketiga, modus pulang tanpa deregistrasi. Pemilik kapal eks asing keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi atau penghapusan kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Whats New
Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Whats New
PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

Whats New
Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Whats New
Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN

Whats New
Lowongan Kerja Astra Honda Motor, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Astra Honda Motor, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Perilaku Petugas Penagihan 'Fintech Lending' Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Perilaku Petugas Penagihan "Fintech Lending" Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Whats New
Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Whats New
Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com