Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Strategi Pemerintah agar Petani Tembakau Tak Rugi meski Ada Impor

Kompas.com - 18/11/2016, 17:40 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi unjuk rasa kelompok petani di DPR terjadi beberapa waktu lalu untuk menuntut pengesahan RUU Pertembakauan dan melarang impor tembakau serta modal asing masuk di industri rokok.

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Agus Wahyudi, terkait hal tersebut menyatakan, memang faktanya saat ini impor masih menjadi solusi untuk menutupi volume kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, menurut Agus, impor tembakau dilakukan akibat adanya kebutuhan atas varian tembakau tertentu.

"Perlu diketahui, ada beberapa tembakau yang tidak bisa ditanam di Indonesia, untuk itu kita perlu impor," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2016).

Agus menambahkan, impor tembakau dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini, mengingat volume produksi tembakau lokal masih sekitar 200.000 ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri mencapai 400.000 ton per tahun.

"Angka 200.000 ton per tahun itu bisa naik ataupun turun. Produksinya tergantung cuaca. Bila cuaca buruk, produksi tembakau lokal bisa turun dari 200.000 ton per tahun," katanya.

Meski begitu, Kementerian Pertanian tetap memprioritaskan petani lokal dengan cara kemitraan produksi. Kemitraan ini menurut Agus harus dilakukan pihak industri dengan petani lokal agar para petani tidak dirugikan.

"Dengan demikian, suplai dan serapan tembakau lokal akan maksimal. Pihak industri juga akan diuntungkan karena ada kepastian suplai tembakau," ujarnya.

Semangatnya adalah untuk mengurangi impor tembakau secara bertahap dengan tetap memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha.

Adapun terkait tuntutan atas pencabutan modal asing, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Willem Petrus Riwu, menyampaikan, sebaiknya usulan tersebut tidak berseberangan dengan semangat pemerintah. 

Saat ini, di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah sedang giat mengundang investor untuk menanamkan modal di Indonesia sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional.

Selain itu, Willem juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing.

"Sangat sulit untuk membatasi atau melarang modal asing untuk masuk. Itu sudah diatur dengan undang-undang. Kalau kami larang modal asing, maka akan berseberangan dengan program BKPM yang sedang giat berkampanye untuk mengundang investor asing masuk ke Indonesia," ujarnya.

Kompas TV Banyak Aturan Tidak Implementatif - Satu Meja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com