Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Revisi UU Persaingan Usaha untuk Tingkatkan Iklim Investasi di Indonesia

Kompas.com - 18/11/2016, 20:57 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang akan merevisi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, sehingga dapat meningkatkan iklim Investasi di Indonesia serta menciptakan efisiensi ekonomi dan produktifitas nasional," ujar Syarkawi kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2016).

Syarkawi menjelaskan, dalam revisi UU Nomor 5/1999 tersebut, ada klausul penguatan kelembagaan KPPU yang akan ditetapkan sebagai lembaga negara.

Menurutnya, hal itu akan memberikan kemudahan KPPU dalam melaksanakan fungsinya memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden.

"Status kelembagaan yang kuat akan mempermudah KPPU menjalankan kewenangan advokasi kebijakan, sama seperti lembaga serupa di Australia, Jepang, Korea, Eropa dan USA," ungkapnya.

Menurut Syarkawi, dalam RUU itu KPPU juga akan memiliki kewenangan baru berupa penggeledahan. "Kewenangan ini diharapkan akan mempertajam taring KPPU Dalam membuktikan praktik persaingan usaha tidak sehat. Rencananya, teknis penggeledahan ini diatur dalam peraturan turunan RUU tersebut," tambahnya.

Syarkawi menegaskan, kendati saat ini kewenangan KPPU belum seberapa kuat, namun pihaknya tetap berupaya mengoptimalkan fungsi untuk pencegahan dan penegakan hukum terkait persaingan usaha.

Menurut dia, sudah banyak perkara besar yang telah diputuskan KPPU antara lain, kasus distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler), serta persekongkolan tender jasa kontraktor minyak dan gas bumi (migas).

"Kalau kewenangan KPPU diperkuat, kami akan lebih mudah mengungkap kasus-kasus praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan pengusaha besar. Kami bisa melindungi pelaku usaha dalam negeri dan konsumen dari kartel yang bersifat Internasional (cross border cartel) yang kecenderungannya semakin tinggi dalam beberapa tahun ke depan seiring dengan Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," tegas Syarkawi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com