Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Peran Lembaga Adat dalam Kelestarian Hutan di Indonesia

Kompas.com - 18/11/2016, 21:20 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Herry Purnomo, peneliti dari Center for International Forestry Research (CIFOR) mendorong Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk memperkuat lembaga adat di Indonesia untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan hutan di Indonesia.

"Kami berapa kali berbicara dengan Abdon Nababan (Sekjen AMAN), bagaimana memperkuat kelembagaan adat," kata Herry di Kuta, Badung, Bali, Jumat(18/11/2016).

"Jangan sampai tanah yang di klaim sebagai tanah adat, dijual ke orang lain, seperti saat mendapatkan hak kelola, tapi kemudian dijual ke orang kota lain yang bukan masyarakat setempat," tambahnya.

Herry juga berpendapat bahwa hutan di Indonesia harus diselamatkan melalui strategi bentangan alam (landscape) di mana di dalan hutan itu ada sawit, kayu, madu, sawah, orang atau warga, binatang dan lainnya.

Yang harus diperhatikan adalah bagaimana pendekatan bentangan alam ini mampu menjaga kelestarian alam dengan tetap memberikan ruang bagi isi hutan tersebut hidup berdampingan dan terintegrasi.

Jika hutan dengan dikelola oleh perusahaan besar dengan tujuan menghasilkan produk ekapor yang membutuhkan sertifikasi hutan, maka hutan rakyat sebenarnya juga perlu, taoi tidak wajib karena tergantung marketnya.

"Perlu disertifikatkan atau tidak, itu tergantung market. Sertifikasi itu kan intinya adalah bisa jualan ke negara yang memberlakukan sertifikasi, seperti ke eropa. Kalau negara tujuan lainnya tidak perlu sertifikat, ya gak perlu, simpel kan?" ujarnya.

CIFOR menginginkan kemudahan bagi pengekola hutan khususnya hutan rakyat mendapatkan sertifikasi yang diakui internasional sehingga produk yang bahan bakunya dari hutan bisa tembus ke negara-negara yang memberlakukan penyertaan sertifikasi.

"Bisa nggak yang kecil-kecil (hutan) dikasih sertifikat otomatis (tanpa prosedur rumit atau pengecekan), karena mereka banyak yang tudak merusak hutan. Kan intinya, lahan itu legal apa nggak? Kayu yang dijual milik sendiri atau mencuri? Gampang kan?" tegasnya.

Untuk sertifikasi hutan untuk dapat pengakuan internasional memang melakui mengajuan ke lembaga sertifikasi di Indonesia dengan biaya yang cukup mahal dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ini khusus perusahaan raksasa dengan nilai ekapor tinggi.

Tapi juga hutan rakyat yang dikeloka masyarakat, diharapkan pemerintah dan pihak terkait bisa membantu memberikan keringanan, apalagi jika ditelusuri atau diperiksa bisa menunjukkan komitmen menjaga kelestarian hutan yang berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com