Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Cara Mudah agar Pengajuan Kartu Kredit Diterima Bank

Kompas.com - 26/11/2016, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kredit kini semakin jadi alat transaksi yang banyak digunakan masyarakat. Dengan industri perdagangan elektronik (e-commerce) dan financial technology yang kian menjamur di Indonesia, para pelaku usaha, lembaga keuangan, dan konsumen semakin mengandalkan kartu kredit untuk memudahkan transaksi. 

Benar, kartu kredit merupakan alat transaksi untuk memudahkan masyarakat. Kartu kredit bukan kartu untuk mencari utang. Jika kartu kredit digunakan dengan benar sesuai fungsinya, Anda tidak akan terbelit masalah memakai kartu kredit. x

Bahkan lebih banyak mendapatkan keuangan. Seperti mendapatkan point reward, diskon harga, hingga cicilan ringan 0 persen. Fasilitas ini tidak akan Anda dapatkan jika Anda membayar dengan cara tunai atau melalui kartu debit.

Namun untuk memiliki kartu kredit kadang-kadang tidak mudah. Ada kemungkinan setiap pemohon kartu kredit akan ditolak bank. Jika Anda berencana mengajukan kartu kredit, kenali dulu tip berikut ini agar proses pengajuan Anda berjalan mulus.

Identitas Asli

Gunakanlah identitas asli dalam mengajukan permohonan kartu kredit. Menggunakan informasi dan identitas orang lain dalam mengajukan kartu kredit adalah tindak kejahatan.

Untuk membuktikan identitas, kamu bisa menggunakan KTP/ SIM/ Paspor. Pastikan umur Anda sudah 21 tahun bagi pengajuan kartu kredit, khususnya kartu kredit utama.

Gaji minimal mencukupi syarat

Syarat gaji atau penghasilan minimal untuk memiliki kartu kredit adalah Rp 36 juta setahun atau sekitar Rp 3 juta per bulan.

Untuk mengonfirmasi jumlah gaji kamu dalam setahun, dibutuhkan salinan slip gaji dan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan. Jumlah gaji Anda nantinya berpengaruh pada plafon kredit yang kamu terima dari penyedia kartu kredit.

Jika Anda yang tidak memiliki penghasilan bulanan yang rutin, Anda bisa menggunakan rekening koran dari rekening tabungan selama tiga bulan terakhir. Ini untuk membuktikan bahwa Anda memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar tagihan kartu kredit.

Gaji yang tidak terlalu tinggi biasanya akan mendapatkan limit kartu kredit yang rendah, karena gaji diasosiasikan dengan kemampuan melunasi tagihan kartu kredit.”
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Syarat penting yang harus Anda penuhi ialah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki, Anda bisa mendapatkannya di kantor pajak terdekat dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Anda juga bisa mendaftar secara online di kantor pajak. Biasanya pendaftaran kartu kredit akan memakan waktu satu minggu.

Sertakan fotokopi NPWP dalam aplikasi pendaftaran kartu kredit. Pastikan fotokopi NPWP anda jelas terbaca tulisannya, karena aplikasi Anda bisa ditolak kalau tidak jelas.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com