Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Demo, 30 KA Jarak Jauh Ini Dialihkan ke Stasiun Jatinegara

Kompas.com - 01/12/2016, 12:53 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengalihkan keberangkatan kereta api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir ke Stasiun Jatinegara pada Jumat (2/12/2016).

Pengalihan keberangkatan tersebut sebagai antisipasi dari aksi damai yang akan kembali dilaksanakan pada 2 Desember 2016.

Jadi, penumpang KA yang kesulitan untuk menuju ke Gambir bisa naik dari Stasiun Jatinegara. Padahal, biasanya, KA keberangkatan Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara.

"Hal ini demi memudahkan pelayanan penumpang," ujar Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Sapto Hartoyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jakarta, Kamis (30/11/2016).

Sapto menerangkan, pengalihan keberangkatan berlaku mulai keberangkatan Argo Parahyangan pada pukul 05.00 WIB sampai dengan Purwojaya dengan keberangkatan pukul 22.15 WIB.

Dengan demikian, total ada 30 KA, yang terdiri dari 27 KA reguler, dan 3 KA tambahan.

"Ke-30 KA itu akan tetap berangkat dari Gambir sesuai jadwal. Namun, ada penyesuaian pola operasi di Stasiun Jatinegara sehingga juga berhenti di sana," terangnya.  

Sapto mengimbau para penumpang agar mengantisipasi dan memperkirakan waktu keberangkatannya sehingga tidak tertinggal KA. 

Selain itu, dirinya meminta kepada penumpang agar mengecek nama yang tertera pada tiket atau kode booking sesuai dengan nama yang tertera pada kartu identitas.

"Kami juga menyiagakan petugas untuk membantu pelayanan penumpang di sana," ujarnya.

Berikut daftar KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan juga akan berhenti dalam status luar biasa di Stasiun Jatinegara:    

- KA 20 (Argo Parahyangan)    

- KA 40a (Argo Jati tambahan)    

- KA 14 (Argo Muria)    

- KA 10 (Argo Dwipangga)    

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com