Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Persaingan Usaha Harus Mengedepankan Pelaku Usaha Kecil

Kompas.com - 01/12/2016, 14:42 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diharapkan agar lebih mengedepankan iklim perekonomian nasional. Contohnya, mengedepankan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan pelaku usaha dalam negeri. 

Hal itu disampaikan oleh Angota Badan Legislasi DPR RI Mukhamad Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2016).

Menurut dia, demokrasi ekonomi yang dianut bangsa Indonesia menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi atau pemasaran barang dan jasa.

Dengan demikian akan tercipta iklim usaha yang sehat, efisiensi ekonomi serta berkeadilan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

"Filosofi UU 5/1999 adalah untuk menciptakan iklim fairplay dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi, adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan kepentingan umum," kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, revisi UU tersebut harus meyangkut beberapa hal. Pertama, harus melindungi pelaku usaha kecil dan pelaku usaha dalam negeri.

Kedua, harus melihat bagaimana potensi abuse of power dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait fungsi pelaporan, penyelidikan, penuntutan dan pemutusan yang berada dalam satu atap.

Ketiga, harus melihat dampak jika ada kesewenangan KPPU dalam memutuskan kartel. Yakni, dapat menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha kepada pemerintah.

"Revisi UU 5/1999 bertujuan terciptanya iklim usaha yang sehat, tersedianya kepastian hukum, timbulnya rasa keadilan bukan hanya bagi pelaku usaha mikro hingga konglomerasi, namun juga konsumen," terangnya.

Relevansi

Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, revisi UU tersebut perlu jika dilihat relevansinya dengan pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik negara saat ini.

Bukan hanya sebatas mengenai kewenangan KPPU yang menginginkan kekuasaan lebih. Iwantono juga mengharapkan agar pengusaha diajak bicara untuk membahas revisi UU tersebut karena merupakan salah satu stakeholder.

"Jika nanti direvisi harus ada tolak ukur yang jelas. Apakah dua produk itu bersaing atau tidak, karena yang bisa menilai adalah konsumen bukan pengusahanya. Membuktikan kartel tidak mudah. Oleh karena itu, revisi harus mampu menciptakan iklim fairplay (adil) dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com