Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Perbedaan Investasi Berkala pada Reksa Dana dan Unit Link

Kompas.com - 05/12/2016, 08:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Berinvestasi pada reksa dana dapat dilakukan secara sekaligus atau dikenal dengan istilah Lump Sum, bisa juga dilakukan dengan menabung bulanan yang dikenal dengan istilah autodebet atau investasi berkala.

Investasi secara berkala ini serupa tapi tidak sama dengan yang ada di unit link asuransi. Apa saja perbedaannya ?

Secara prinsip, reksa dana merupakan produk investasi murni sementara unit link adalah produk gabungan antara investasi dengan asuransi.

Jadi ketika melakukan investasi berkala pada reksa dana pembeli tunduk pada ketentuan hak dan kewajiban yang ada pada reksa dana. Sementara jika dilakukan pada unit link, pembeli tunduk pada ketentuan hak dan kewajiban pada reksa dana dan asuransi.

Salah satu keunggulan unit link adalah adanya proteksi atas risiko, seperti meninggal, kecelakaan, masuk rumah sakit dan terdeteksi penyakit kritis. Meski demikian, harus disadari bahwa yang namanya proteksi itu tidak gratis, sebab ada premi asuransi yang harus dibayarkan.

Untuk memudahkan pembayaran premi, biasanya nilai investasi bulanan yang dibayarkan sudah termasuk porsi untuk investasi dan porsi untuk asuransi. Pada kebanyakan penawaran unit link yang ada, biasanya calon nasabah ditawarkan cukup membayar hingga selama masa tertentu, misalkan 10 atau 15 tahun, namun manfaat asuransi bisa diterima hingga usia 60, 70 tahun, atau bahkan hingga usia 99 tahun.

Katakanlah jika calon nasabah berusia 40 tahun dan membayar premi selama 10 tahun maka sesuai dengan janjinya akan ditanggung hingga usia 60 tahun, apakah itu berarti nasabah tidak membayar premi asuransi dari usia 50 hingga 60 tahun ? Jawabannya tidak.

Meskipun sudah tidak membayar secara langsung, sebenarnya perusahaan asuransi masih tetap memungut premi asuransi dengan cara memotong nilai saldo investasi yang terkumpul. Semakin saldo hasil investasi yang terkumpul, semakin lama pula pemegang polis bisa menikmati manfaat asuransi tanpa harus membayar premi.

Bagaimana jika pembelian asuransi unit link secara berkala baru berjalan 1 atau 2 tahun, namun karena suatu hal, nasabah tidak mampu melanjutkan pembelian tersebut?

Jika hal tersebut terjadi, biasanya perusahaan asuransi akan melakukan perhitungan. Dari investasi berkala yang sudah dikumpulkan, dikurangi dengan biaya akuisisi atau komisi asuransi, biaya administrasi dan premi asuransi yang sudah terpotong, masih ada sisa atau tidak?

Jika masih ada sisa yang cukup, proteksi asuransi masih bisa berlanjut dan diharapkan nasabah melakukan top up di kemudian hari. Bagaimana jika sudah tidak cukup?

Maka dalam kondisi ini akan terjadi yang disebut dengan lapse atau berhentinya manfaat proteksi asuransi karena tidak adanya pembayaran premi hingga masa yang telah ditentukan.

Bagaimana dengan premi yang telah dibayarkan dalam 1-2 tahun terakhir? Sebagaimana yang dijelaskan di atas, akumulasi premi yang dibayarkan dikembangkan dan digunakan untuk membayar berbagai biaya.

Jika masih ada sisa, maka dana sisa tersebut bisa ditarik tapi manfaat proteksi berhenti. Jika sudah tidak ada sisa lagi karena sudah habis terpotong biaya, maka otomatis tidak ada yang bisa ditarik lagi.

Unit link, asuransi yang bisa lapse dan dana yang telah dibayarkan bisa habis menjadi salah satu pembeda dengan investasi berkala pada reksa dana. Dengan melakukan investasi berkala pada reksa dana, potongan biaya terhadap dana investor biasanya hanya dilakukan pada saat awal masuk saja. Tapi, itu pun nilainya tidak besar karena berkisar antara 1 persen hingga 2 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com