Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Perbedaan Investasi Berkala pada Reksa Dana dan Unit Link

Kompas.com - 05/12/2016, 08:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Berinvestasi pada reksa dana dapat dilakukan secara sekaligus atau dikenal dengan istilah Lump Sum, bisa juga dilakukan dengan menabung bulanan yang dikenal dengan istilah autodebet atau investasi berkala.

Investasi secara berkala ini serupa tapi tidak sama dengan yang ada di unit link asuransi. Apa saja perbedaannya ?

Secara prinsip, reksa dana merupakan produk investasi murni sementara unit link adalah produk gabungan antara investasi dengan asuransi.

Jadi ketika melakukan investasi berkala pada reksa dana pembeli tunduk pada ketentuan hak dan kewajiban yang ada pada reksa dana. Sementara jika dilakukan pada unit link, pembeli tunduk pada ketentuan hak dan kewajiban pada reksa dana dan asuransi.

Salah satu keunggulan unit link adalah adanya proteksi atas risiko, seperti meninggal, kecelakaan, masuk rumah sakit dan terdeteksi penyakit kritis. Meski demikian, harus disadari bahwa yang namanya proteksi itu tidak gratis, sebab ada premi asuransi yang harus dibayarkan.

Untuk memudahkan pembayaran premi, biasanya nilai investasi bulanan yang dibayarkan sudah termasuk porsi untuk investasi dan porsi untuk asuransi. Pada kebanyakan penawaran unit link yang ada, biasanya calon nasabah ditawarkan cukup membayar hingga selama masa tertentu, misalkan 10 atau 15 tahun, namun manfaat asuransi bisa diterima hingga usia 60, 70 tahun, atau bahkan hingga usia 99 tahun.

Katakanlah jika calon nasabah berusia 40 tahun dan membayar premi selama 10 tahun maka sesuai dengan janjinya akan ditanggung hingga usia 60 tahun, apakah itu berarti nasabah tidak membayar premi asuransi dari usia 50 hingga 60 tahun ? Jawabannya tidak.

Meskipun sudah tidak membayar secara langsung, sebenarnya perusahaan asuransi masih tetap memungut premi asuransi dengan cara memotong nilai saldo investasi yang terkumpul. Semakin saldo hasil investasi yang terkumpul, semakin lama pula pemegang polis bisa menikmati manfaat asuransi tanpa harus membayar premi.

Bagaimana jika pembelian asuransi unit link secara berkala baru berjalan 1 atau 2 tahun, namun karena suatu hal, nasabah tidak mampu melanjutkan pembelian tersebut?

Jika hal tersebut terjadi, biasanya perusahaan asuransi akan melakukan perhitungan. Dari investasi berkala yang sudah dikumpulkan, dikurangi dengan biaya akuisisi atau komisi asuransi, biaya administrasi dan premi asuransi yang sudah terpotong, masih ada sisa atau tidak?

Jika masih ada sisa yang cukup, proteksi asuransi masih bisa berlanjut dan diharapkan nasabah melakukan top up di kemudian hari. Bagaimana jika sudah tidak cukup?

Maka dalam kondisi ini akan terjadi yang disebut dengan lapse atau berhentinya manfaat proteksi asuransi karena tidak adanya pembayaran premi hingga masa yang telah ditentukan.

Bagaimana dengan premi yang telah dibayarkan dalam 1-2 tahun terakhir? Sebagaimana yang dijelaskan di atas, akumulasi premi yang dibayarkan dikembangkan dan digunakan untuk membayar berbagai biaya.

Jika masih ada sisa, maka dana sisa tersebut bisa ditarik tapi manfaat proteksi berhenti. Jika sudah tidak ada sisa lagi karena sudah habis terpotong biaya, maka otomatis tidak ada yang bisa ditarik lagi.

Unit link, asuransi yang bisa lapse dan dana yang telah dibayarkan bisa habis menjadi salah satu pembeda dengan investasi berkala pada reksa dana. Dengan melakukan investasi berkala pada reksa dana, potongan biaya terhadap dana investor biasanya hanya dilakukan pada saat awal masuk saja. Tapi, itu pun nilainya tidak besar karena berkisar antara 1 persen hingga 2 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com