Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"PLN Mini" Harus Ditopang Aturan yang Kuat

Kompas.com - 05/12/2016, 12:40 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik rencana pemerintah meluncurkan PLN Mini.

Hanya saja, pemerintah perlu mendukung rencana ini dengan aturan yang kuat. Pasalnya, pihak swasta akan mempertimbangkan sisi profitabilitasnya.

"Ya, pasti karena swasta bukan seperti PT PLN yang memiliki kewajiban public service obligation, untuk swasta masuk tingkat keekonomisannya harus positif menghasilkan keuntungan," ujar Ketua Harian APLSI, Arthur Simatupang dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2016).

Sebab itu, lanjut dia, PLN Mini ini harus ditopang oleh aturan yang kuat. "Apakah Permen (Peraturan Menteri) sudah cukup kuat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan terkait lainnya, termasuk apakah ada persyaratan rekomendasi instansi terkait seperti PLN yang dijamin. Ini yang kita ingin tahu," ucap Arthur.

Dia mengatakan, APLSI dalam waktu dekat ingin beraudiensi dengan pemerintah. Produsen perlu mendapat penjelasan lebih banyak dan mendalam tentang PLN Mini di daerah terpencil.

"Produsen ingin dapatkan informasi lebih mendalam soal PLN Mini," ujar dia.

Swasta, menurut Arthur, ingin memperoleh penjelasan diantaranya jenis bisnis, skala bisnis dan kepastian di usaha ini. Sebab bila menjanjikan tentu akan membuka peluang usaha bagi investor swasta lokal.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beleid Permen ESDM PLN Mini dan telah ditandatangani Menteri Ignatius Jonan. Sekarang sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam beleid itu pihak swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi juga didorong untuk ikut melistriki 2.500 desa di wilayah terpencil. Pemerintah akan mengizinkan swasta untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Sampai hari ini, masih ada sekitar 2.500 desa di seluruh Indonesia yang belum menikmati listrik, semuanya berada di daerah terpencil yang sulit dijangkau.

Untuk menerangi 2.500 desa terpencil, terluar, dan terisolasi itu, pemerintah tidak mau hanya mengandalkan PT PLN (Persero) saja.

Selama ini, hanya PLN yang bisa menjual listrik ke masyarakat. Dengan adanya aturan baru ini, PLN tak lagi memonopoli, swasta juga bisa menjadi 'PLN mini' di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com