Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Patok Harga Ayam untuk Tekan Disparitas Harga

Kompas.com - 06/12/2016, 19:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.

Dalam revisi tersebut pemerintah mematok harga ayam dari Day Old Chick (DOC) atau bibit sampai harga ayam di pasar.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, tujuan revisi Permentan tersebut untuk menekan disparitas harga ayam di tingkat peternak maupun pasar.

"Kami membuat kesepakatan sekaligus merevisi Permentan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas harga yang tinggi kami tekan," ujar Amran di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Adapun, harga ayam yang ditetapkan antara lain, untuk harga DOC dipatok sebesar Rp 4.800 per anak ayam. Kemudian, harga ayam di kandang dipatok sebesar Rp 18.000 per ekor, sedangkan harga ayam di pasar sebesar Rp 32.000 per kilogram (kg).

Amran meyakinkan, dengan revisi Permentan tersebut tidak akan terjadi lagi gejolak harga ayam. Dirinya juga menyebutkan, semua produsen ayam sudah menyetujui penetapan harga ayam oleh pemerintah.

"Kami yakin (tidak ada gejolak). Semua juga sepakat harga peternak dan harga jual. Ke depan kami harap bisa tenang," tandasnya.

Sebelumnya, harga bibit ayam di tingkat produsen mencapai Rp 5.000-Rp 6.000 per DOC. Sehingga hal tersebut membuat harga jual ayam di tingkat peternak dan pasar lebih rendah.

Kompas TV Praktik Kartel Ayam Instruksi Kementan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com