Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertembakauan Dinilai Sarat Kepentingan

Kompas.com - 13/12/2016, 15:58 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Masuknya RUU Pertembakauan dalam Prolegnas prioritas mengundang perhatian besar sejumlah kalangan.

Hal ini disebabkan sebagian besar muatan materi draf RUU tersebut lebih banyak membahas produksi tembakau, ketimbang pengendalian atas risiko tembakau.

Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Emil Salim mengatakan, RUU Pertembakauan itu bukan murni ide dari legislatif, tetapi ada campur tangan dari pelaku industri rokok di Indonesia.

"Setiap peraturan itu ada interest, jadi enggak mungkin murni. Ada interest di dalam pemerintahan dan di luar pemerintahan. Yang di luar itu bisnis, mereka powerfull. Mengorganisir gabungan pengusaha rokok, petani tembakau, asosiasi," ungkapnya di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Emil menambahkan, saat ini DPR membalut perlunya RUU tersebut dengan menyebut bahwa tembakau merupakan bagian dari budaya Indonesia.

"Mereka (DPR) bilang bagian dari kebudayaan Indonesia yang harus dilestarikan. Itu racun masa depan dianggap sebagai budaya. Dengan pangkal budaya itu, semua seolah bisa digugurkan, dengan budaya itu tembakau seolah berhak dikembangkan," tukasnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, kebutuhan konsumsi rokok dari tahun ke tahun terus meningkat.

Berdasarkan catatan Kemenperin, pertumbuhan produksi rokok naik pada kisaran 5 persen hingga 7,4 persen per tahun.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 2013, perokok aktif mulai dari usia 10 tahun ke atas berjumlah 58,75 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari 56,86 juta perokok laki-laki dan 1,89 juta perokok perempuan.

Hasil penelitian pun menunjukkan, sebanyak 225,16 miliar batang rokok dibakar setiap tahunnya di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com