Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Apa yang Terjadi dengan Rekening Reksa Dana jika Investornya Meninggal Dunia?

Kompas.com - 16/12/2016, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com — Kemalangan atau musibah yang menyebabkan seseorang meninggal dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Yang menjadi pertanyaan, jika yang bersangkutan adalah seorang investor reksa dana, bagaimana dengan saldo investasi yang sudah terkumpul? Apakah bisa dicairkan atau diteruskan oleh ahli waris? Seperti apa prosesnya?

Seiring dengan semakin banyaknya penggunaan investasi reksa dana untuk keperluan jangka panjang, seperti pensiun atau pendidikan anak, ada baiknya investor reksa dana juga sudah melakukan persiapan seandainya terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

Jangan sampai keluarga dan ahli waris tidak mengetahui adanya harta dalam bentuk reksa dana sehingga tidak termasuk dalam harta yang diwariskan. Terlebih lagi, kini surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan juga sudah dikirimkan dalam bentuk e-mail sehingga ahli waris belum tentu mengetahui adanya kepemilikan reksa dana.

Sangat disarankan bagi investor untuk memberitahukan kepada pasangan dan ahli waris perihal harta reksa dana yang dimiliki, terutama nama perusahaan, nomor telepon, dan personel dari perusahaan yang menangani rekening investasi.

Jika dimungkinkan, semua informasi tentang keuangan disimpan dalam satu catatan yang memudahkan bagi ahli waris untuk melakukan pengurusan nantinya.

Adalah lebih baik lagi jika investor sudah membuat wasiat terkait pembagian harta apabila ahli waris lebih dari satu orang. Sebab, tidak jarang pembagian warisan tidak bisa menyenangkan semua ahli waris. Untuk meminimalkan potensi konflik, surat wasiat memang diperlukan.

Ketentuan waris di Indonesia amat bervariasi, ada yang menggunakan ketentuan pembagian berdasarkan agama, adat, dan ada juga yang lebih sederhana, yaitu berdasarkan kesepakatan di antara ahli warisnya. Untuk menguatkan, sebaiknya wasiat dibuat di hadapan notaris yang mengerti tentang hukum waris dan mencantumkan seluruh informasi harta yang ingin dibagikan secara jelas.

Secara prinsip, ketika seorang investor reksa dana meninggal dunia dan pembagian warisan sudah disepakati, maka ahli waris memiliki dua pilihan, yaitu mencairkan atau tetap meneruskan investasinya.

Apabila pilihannya adalah mencairkan, maka yang dilakukan adalah unit penyertaan reksa dana dijual semua. Baru ketika dana investasi telah masuk rekening bank milik investor, pembagian dilakukan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pilihannya adalah meneruskan, maka yang dilakukan adalah pergantian nama dari atas nama investor yang meninggal menjadi atas nama ahli waris. Secara proses, reksa dana dijual atas nama investor yang meninggal dan dananya dibelikan reksa dana kembali atas nama ahli waris.

Selama proses ini berlangsung, tidak ada uang yang masuk dan keluar ke rekening.

Perlu diperhatikan bahwa prosedur di atas bisa berbeda antara perusahaan yang satu dan yang lain. Berikut ini adalah contoh prosedur yang berlaku di Panin Asset Management beserta ketentuan dokumennya.

Dokumen yang perlu disiapkan oleh ahli waris reksa dana adalah:

1. Surat keterangan waris dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Klien Muslim: fatwa waris atau penetapan waris dari Pengadilan Agama;
b. Non-Muslim pribumi: surat keterangan hak waris dari lurah/camat;
c. Non-Muslim Tionghoa: surat keterangan waris dari notaris
d. Non-Muslim Timur asing: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP);

2. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua ahli waris yang namanya tercantum di dalam surat penetapan waris sesuai dokumen nomor 1;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com