Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Dukung Ditjen Pajak Kejar Google, tetapi Tak Akan Blokir

Kompas.com - 22/12/2016, 19:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyerahkan kasus pajak Google ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebab Ditjen Pajak merupakan otoritas fiskal yang berwenang menangani kasus tersebut.

"Saya dukung apapun keputusan dari otoritas fiskal, dari Ditjen Pajak, dari Kementerian Keuangan," ujarnya saat ditemui di sela-sela acara Infrastructure Guarantee Fund, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Terkait basis data transaksi Google dari Indonesia, Menkominfo yakin Ditjen Pajak lebih tahu datanya.

Pada prinsipnya tutur ia, siapapun yang berbisnis, apalagi untung besar, harus bayar pajak. Namun ia memastikan pemerintah tidak akan mengambil tindakan secara gegabah atas kasus Google, misalnya dengan memblokir layanan perusahaan raksasa internet asal AS itu.

"Kami tidak bisa hanya main blokir, tapi juga harus perhitungkan kepentingan masyarakat secara umum," kata Menkominfo.

Seperti diketahui, perhitungan pajak atau tax settlement Google menemui jalan buntu setelah angka pajak yang diajukan Google terlalu kecil dari perhitungan Ditjen Pajak.

Pemerintah sudah meminta Google untuk membuka data keuangan atas penghasilannya dari Indonesia. Namun, Google dikabarkan menolak permintaan itu.

Ditjen Pajak pun memberikan ultimatum akan menaikkan status hukum Google ke penyidikan, pemeriksaan bukti permulaan. Artinya kasus pajak Google di Indonesia sudah terindikasi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com