Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini, Jokowi Resmikan PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 di Minahasa

Kompas.com - 27/12/2016, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

TOMPASO, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada pagi ini pukul 10.00 WITA, atau pukul 09.00 WIB, dijadwalkan akan meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit 5 dan 6 di Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Peresmian ini merupakan rangkaian dari kunjungan Jokowi ke Minahasa, dalam rangka menghadiri Perayaan Natal Bersama Tingkat Nasional Tahun 2016 di Kabupaten Minahasa. Presiden juga dijadwalkan akan meninjau Bendungan Kuwil, di Kabupaten Minahasa Utara.

Seperti apa PLTP Lahendong unit 5 dan 6 yang akan diresmikan Jokowi pagi ini? Berikut paparan dan gambarannya.

Aprilia Ika/Kompas.com Pipa-pipa penyalur uap dari sumur geothermal di PLTP Lahendong unit 5 dan 6 di Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Uap yang disalurkan akan menggerakkan turbin pembangkit listrik dengan kapasitas 2x20 MW.

PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 dibangun oleh anak usaha PT Pertamina di bidang panas bumi (geothermal), yakni PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). PLTP ini berkapasitas 2x20 Megawatt (MW).

PLTP ini dibangun dengan total investasi 282,07 juta dollar AS dengan pendanaan Subsidiary Loan Agreement (SLA) dari Bank Dunia (World Bank) melalui pemerintah Indonesia.

Selama pembangunan hingga beroperasi sekitar hampir setahun yang lalu, PLTP ini sudah menyerap sekitar 1.800 tenaga kerja.

Dengan beroperasinya PLTP unit 5 dan 6 ini, maka total kapasitas PLTP Lahendong menjadi 120 MW, yang mana setara untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk sekitar 240.000 keluarga di Minahasa, Sulawesi Utara.

Listrik yang dihasilkan PLTP Lahendong unit 5 dan 6 disalurkan ke PT PLN (Persero) sebagai pelanggan utama. Sementara di PLTP Lahendong unit 1 hingga unit 4, PGE hanya menyalurkan uap saja ke PLN. Pihak PLN yang memiliki PLTP-nya, dan yang kemudian memproduksi listriknya.

PLTP Lahendong unit 5 dan 6 memiliki lima sumur geothermal yang beroperasi. "Sebenarnya PLTP ini memiliki enam sumur, tetapi satu sumur gagal saat upstream (menemukan sumber panas bumi)," kata Ali Mundakir, Direktur Operasi PGE kepada wartawan di lokasi PLTP Lahendong unit 5 dan 6, Senin (26/12/2016).

Aprilia Ika/Kompas.com Sumur-sumur panas bumi (geothermal) di PLTP Lahendong unit 5 dan 6. Ada 5 sumur yang beroperasi saat ini dari 6 sumur yang ada

Sumur-sumur geothermal tersebut menghasilkan 1.200 ton fluida per jam, yakni campuran uap dan air panas. Sumur-sumur tersebut berkedalaman 2.000 meter-3.000 meter.

Uap dan air panas kemudian dipisahkan melalui separator, sehingga hanya tinggal 300 ton uap panas saja. Uap panas ini kemudian disalurkan melalui pipa, untuk menggerakkan turbin yang kemudian disalurkan ke generator untuk menghasilkan listrik.

Aprilia Ika/Kompas.com Turbin pembangkit listrik dari uap geothermal di PLTP Lahendong unit 5 dan 6 di Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Sementara sisa air panas sebanyak sekitar 900 ton dikembalikan ke dalam tanah, sebab nantinya air tersebut akan kembali menghasilkan uap panas. Memasukkan air panas ini dengan cara injeksi di kedalaman tiga kilometer.

Menurut Ali, air panas yang dikembalikan ke perut bumi harus memiliki suhu 20 derajad celcius. Namun, air panas hasil pemisahan dari uap panas masih bersuhu 40 derajad celcius. Oleh sebab itu, PGE membangun fasilitas pendingin air, dengan pendinginan dari udara.

Aprilia Ika/Kompas.com Fasilitas pendingin air panas di PLTP Lahendong unit 5 dan 6 di Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dalam fasilitas ini, air dengan panas 40 derajad didinginkan menjadi 20 derajad sebelum dikembalikan ke dalam tanah.

"Ini sebabnya PLTP merupakan pembangkit energi yang bersih, hijau, terbarukan dan berkelanjutan Emisi karbon yang bisa kami hemat mencapai 1.500 ton per tahun dibandingkan pembangkit fosil," tambah Ali.

Sinergi BUMN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com