Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tunggu Hasil Investigasi Insiden Wings Air

Kompas.com - 28/12/2016, 11:11 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya ‎Sumadi menunggu investigasi untuk memutuskan langkah berikutnya terkait insiden Wings Air yang tergilincir di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, Minggu (25/12/2016).

Investigasi ini dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

‎"Ada (investigasi). Nanti kita minta KNKT untuk melakukan penelitian," ujarnya saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (27/12/2016).

Budi ‎menuturkan, jika insiden tersebut dikarenakan kesalahan manusia, maka akan diberikan sanksi berupa larangan terbang (Grounded) kepada Wings Air. Dirinya juga mengatakan, proses investigasi berlangsung sampai 2-3 bulan.

"Nanti kita lihat apakah dia itu melakukan kesalahan operasi atau apakah ada faktor alam. Menurut informasi ada angin samping. Ya kita lihat nanti hasil akhir seperti apa. Kalau memang seperti itu (ada angin) mestinya dia tidak salah. Kalo terbukti tidak ada itu, ya kita grounded," tandasnya.

Pesawat Wings Air ATR 72-600 dengan nomor penerbangan IW 1896 dengan registrasi PK-WGW rute Bandung - Semarang mengalami overshoot atau keluar runway pada saat melakukan proses pendaratan di Semarang.

Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait menuturkan kejadian berlangsung pada pukul 18.24, Minggu (25/12/2016).

"Cuaca pada saat melakukan pendaratan memang hujan, tapi kami akan menunggu hasil lebih lanjut dari lembaga yang berwenang," ujar Edward Sirait, dalam penjelasannya, Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com