Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak Menaker ke Bogor Temukan 18 TKA asal China Langgar Izin Kerja

Kompas.com - 28/12/2016, 23:03 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menemukan belasan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang melakukan pelanggaran saat inpeksi mendadak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2016).

Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja itu mempekerjakan 38 tenaga kerja asal China yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Namun dari jumlah tersebut, 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.

Mereka bekerja tidak sesuai jabatannya. Misalnya teknisi listrik tetapi bekerja menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.

"Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi," kata Menaker dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.

Hanif mengatakan, hasil pemeriksaan akan menentukan jenis pelanggarannya dan tindakan yang diberikan apakah pembinaan, denda, atau deportasi.

Menurutnya, tenaga kerja asal China bekerja di perusahaan tersebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mes di sekitar pabrik yang disediakan perusahaan.

Sidak yang dilakukan Menaker bersama Imigrasi tersebut dimaksudkan sebagai ketegasan pemerintah terhadap keberadaan TKA ilegal.

"TKA ilegal pasti ada, tapi jumlahnya sedikit. Dan pemerintah tegas menindaknya," ujar Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com