JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisan Negara Republik Indonesia akan menaikan menaikan tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) pada 6 Januari 2017.
Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara negara menilai kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar sebab sudah lama PNBP di Polri tidak pernah naik.
"Untuk PNBP, kami memang selalu update untuk setiap tahun, untuk Polri, semenjak 2010 itu tidak pernah dilakukan update terhadap tarif," ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Menurut ia, tarif baru PNBP Polri merupakan salah satu penyesuaian terhadap kenaikkan inflasi dan juga upaya untuk memperbaiki dan terus meningkatkan layanan kepada seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengingatkan kepada seluruh kementerian atau lembaga, termasuk Polri, yang menaikan tarif PNBP harus memberikan bukti adanya perubahan dari kualitas layanannya.
"Jadi harus menggambarkan lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel, sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah dengan baik," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
PNBP sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan negara. Pada 2016 lalu, PNBP berkontribusi menyumbang Rp 262,4 triliun kepada kas negara.