Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Biaya STNK-BPKB Berdampak pada Perusahaan Angkutan Umum

Kompas.com - 06/01/2017, 11:15 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyatakan kenaikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dapat berdampak pada biaya operasional perusahaan angkutan umum.

Ketua Organda, Adrianto Djokosoetono mengatakan, perusahaan angkutan umum akan menghitung ulang biaya operasional akibat dari kenaikan biaya surat tersebut.

Namun, dirinya tidak menyebutkan berapa besaran rata-rata kenaikan biaya operasional perusahaan angkutan umum.

"Itu (biaya operasional) tergantung. Karena ada perusahaan angkutan bus, mikrolet dan taksi. Kalau bus mungkin terkena dampak besar. Menurut saya dampaknya ada yang kecil dan besar," ujar Adrianto saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Meski demikian, dia menilai kenaikan biaya STNK dan BPKB masih terbilang wajar. Sebab, pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menaikkan STNK dan BPKB.

"Organda memahami kenaikan itu, walaupun akan mempengaruhi struktur biaya angkutan," tandasnya.

Keputusan menaikkan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan. Yakni antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Kompas TV Pemerintah Naikkan Biaya Urus Surat Kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com