Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Jalan Tol Tunggu Payung Hukum

Kompas.com - 17/01/2017, 21:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memungut pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol meski sudah direncanakan sejak 2015. Sebab payung hukum penerapan kebijakan tersebut belum rampung.

"(Pajak) Jalan tol prosesnya sedang jalan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Senin (17/1/2017).

Saat ini, Kementerian Keuangan masih menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur tentang tarif PPN jalan tol tersebut.

Namun, Suryo mengaku belum tahu kapan aturan itu rampung. Kemenkeu sendiri mengungkapkan bahwa pemerintah memang sudah memiliki target objek pajak baru untuk menaikan penerimaan pajak pada 2017.

Salah satu objek pajak tersebut yaitu pajak jalan tol dan e-commerce.

"(Pajak) jalan tol ini diharapkan pada saat kenaikan tarif tol ikut lah pengenaan PPN-nya. Tetapi kami tunggu Peraturan Pemerintahnya," kata Suryo.

Target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.498 triliun.

Target penerimaan perpajakan APBN 2017 terdiri dari PPh Migas sebesar Rp 35,9 triliun, PPh Non Migas Rp sebesar Rp 751,7 triliun, PPN dan PPNBM sebesar Rp 493,8 triliun.

Ada lagi penerimaan PBB sebesar Rp 17,2 triliun, cukai Rp 157,1 triliun, pajak lainnya Rp 8,7 triliun, dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 34 triliun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com