Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saham Maskapai Garuda Anjlok 2,26 Persen Usai Emir Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/01/2017, 19:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditutup melemah 8 poin atau 2,26 persen dibandingkan penutupan kemarin, ke level Rp 346 per saham, Kamis (19/1/2017).

Saham berkode GIAA tersebut turun tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka terhadap mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Menurut analis dari Recapital Securities Kiswoyo Adi Joe, penurunan tersebut hanyalah merupakan sentimen pasar sesaat. "Belum jelas, kasus tersebut waktu Pak Emirsyah di Garuda atau bukan. Menunggu kepastian itu," kata Kiswoyo kepada Kompas.com, Kamis.

Lebih lanjut, dia mengatakan, berlanjutnya penurunan saham GIAA tergantung pada kejelasan kasus suap serta dampak kerugiannya terhadap perseroan, jika kasus suapnya terjadi saat Emirsyah di maskapai nasional tersebut.

Kiswoyo menambahkan, saham GIAA akan kembali naik apabila Garuda Indonesia bisa menurunkan kerugian. Namun ia bilang, perseroan akan membutuhkan waktu lama untuk menekan kerugian besar.

Dihubungi terpisah, analis PT Danareksa Sekuritas Lucky Bayu Purnomo mengatakan, saham GIAA berpotensi terkoreksi lebih dalam mendekati level Rp 320 per saham. Akan tetapi, potensi penurunan saham bisa ditahan jika manajemen melakukan upaya perbaikan reputasi.

"Persoalan Emirsyah Satar dijadikan tersangka itu sudah tuntas sebenarnya. Yang diharapkan oleh pasar itu adalah bagaimana upaya pemulihan reputasi Garuda. Minimal, mereka harus menyampaikan paparan publik," kata Lucky kepada Kompas.com.

Sebelumnya dikabarkan, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris.

"Betul," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dikonfirmasi wartawan, Kamis. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menggeledah empat lokasi di Jakarta terkait kasus tersebut, Rabu kemarin. "Nilainya cukup signifikan, jutaan dollar Amerika," kata Febri.

Usai penetapan, pihak manajemen Garuda langsung menyebar keterangan resmi kepada media.

Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar menegaskan, kasus yang menjerat Emirsyah tersebut bukan tindakan korporasi. "Manajemen maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan bahwa dugaan atas hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, tetapi lebih pada tindakan perseorangan," kata Benny.

Benny menjelaskan, sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya, mulai dari penerapan sistem GCG secara ketat, hingga transparansi dalam informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com