Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Rilis Nama-nama Perusahaan Investasi Ilegal

Kompas.com - 20/01/2017, 18:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Investor Portal Alert (IAP) yang dapat diakses di alamat www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau melalui mobile apps SikapiUangmu merilis 80 entitas atau perusahaan yang melakukan aktivitas investasi ilegal atau tanpa izin.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S Soetiono, mengatakan, sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dan pernyataan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.

"Dari jumlah itu, dengan mekanisme tadi, dipilah lagi bersama Satgas Waspada Investasi. Ternyata, hanya 217 yang bisa ditindaklanjuti. Sisanya tidak bisa karena informasi sangat tidak jelas. Tempatnya tidak ada, tidak bisa di-follow up," kata dia di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Selanjutnya, Kusumaningtuti mengatakan, dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti, terdapat 80 entitas ilegal yang telah dicantumkan dalam IAP.

Mengacu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK mempunyai tugas untuk melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mencegah adanya kerugian konsumen keuangan akibat investasi bodong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com