Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Hub Tidak Ubah Peraturan

Kompas.com - 30/01/2017, 14:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II Elvyn G Masassya menyatakan, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok jadi hub internasional tidak akan mengubah peraturan yang ada. 

Sebagaimana diketahui, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). 

Menurut Elvyn, penunjukan tersebut juga tidak mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2011 mengenai penetapan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai hub internasional.

Sebab, kata dia, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub internasional bersifat sementara. 

"Ini tidak mengubah pepres itu. Perpres itu tetap berjalan. Kuala Tanjung tetap sebagai hub internasional. Kepmen ini mengatakan, Tanjung Priok sebagai international hub hanya saat ini karena kapasitas dan fasilitasnya memadai. Jadi, bukan mengambil alih Kuala Tanjung," ujar Elvyn saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (30/1/2017). 

Elvyn mengatakan, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok juga dikarenakan belum selesainya pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung. 

Dengan demikian, dengan kapasitas dan peralatan yang lengkap, Pelabuhan Tanjung Priok telah siap untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor. 

"Pelabuhan Kuala Tanjung itu hakikatnya tetap sebagai hub. Namun, implementasinya, Kuala Tanjung kan masih dibangun. Sementara itu masih belum selesai, Tanjung Priok ini bisa diperankan sebagai hub saat ini karena memiliki kapasitas, kedalaman, peralatan, dan juga hubungan dengan para pemilik barang dan shipping line," tandasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016.

Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

RIPN tersebut juga menjelaskan kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional peti kemas adalah langkah tepat. 

Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan mode share angkutan laut sebesar 6,42 persen atau sekitar 0,30 persen dari kondisi existing

Terlebih lagi, pelabuhan tersebut memiliki posisi sentral dalam pengembangan tol laut, terutama dalam menyediakan waktu serta biaya pelayaran yang rendah yang berkontribusi meningkatkan efisiensi biaya logistik nasional.

Kompas TV Kapasitas Tanjung Priok Baru Saingi Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com