Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR Segera Bahas Pajak Tanah "Nganggur" dengan Sri Mulyani

Kompas.com - 02/02/2017, 07:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, rencana kebijakan pajak progresif untuk tanah "nganggur" (idle) akan segara dibahas secara detail.

"Kami akan bahas lagi dengan Ibu Menkeu (Sri Mulyani) soal teknisnya, yang penting jangan sampe kemudian tanah jadi bahan spekulasi," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

(Baca: Lewat Pajak Progresif, Pemerintah Mau Bikin "Shock" Spekulan Tanah )

Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan pajak progresif untuk tanah nganggur. Diharapkan dengan ketentuan itu tanah bisa lebih dimanfaatkan untuk kepentingan produktif, bukan didiamkan.

Namun pemerintah masih mencari celah aturan apakah ketentuan itu masuk ke Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Banyak sekali orang yang spekulasi tanah, akibatnya harga tanah naik luar biasa makin banyak orang enggak bisa beli tanah, makin susah kita dapatkan rumah rakyat," kata Sofyan.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan pajak progresif untuk tanah menganggur atau idle.

"Menurut saya harus hati-hati," ujar Haryadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2017).

Ia menuturkan, pemerintah harus memberikan penjelasan secara rinci apa tujuan dari rencana kebijakan pajak progresif tanah menganggur. Termasuk definisi tanah nganggur itu sendiri.

Setelah itu, pemerintah harus melihat lebih dulu status tanah nganggur yang akan dikenakan pajak progresif. Sebab, ada tanah nganggur yang merupakan land bank perusahan properti untuk kepentingan perumahan.

"Kalau tanah itu memang land bank developer, sedang menunggu proses perizinan, konstruksinya, yang namanya land bank itu pasti dibangun bukan dianggurkan karena sudah ada rencananya. Tentu yang seperti itu tidak bisa dikenakan (pajak progresif)," kata dia.

(Baca: Investasi Tanah Akan Dibuat Mahal oleh Pemerintah)

Selain itu, ada pula tanah nganggur yang tidak sepenuhnya salah pemilik lahan. Misalnya, tanah menganggur karena menunggu rampungnya tata ruang daerah sehingga belum dibangun.

"Karena kalau itu diberikan progresif secara tidak terukur maka di lapangan nanti kan repot. Investor jadi malas investasi nanti," kata Haryadi.

Kompas TV Menunggak Pajak, Hotel di Lombok Disegel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com