Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Pajak Berganda, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Kompas.com - 07/02/2017, 19:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring bergulirnya program tax amnesty, wajib pajak mulai banyak yang berkonsultasi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terkait harta-hartanya di luar negeri.

Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah terkait pengenaan pajak berganda. Apa itu?

Pajak berganda adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.

Pada satu sisi, wajib pajak harus membayar pajak ke negara domisili. Tetapi di sisi lain wajib pajak juga membayar pajak kepada negara tempat dia menjalankan bisnisnya.

Sebenarnya, persoalan ini bisa dijembatani bila wajib pajak berkonsultasi dengan Ditjen Pajak.

Hanya saja, banyak wajib pajak baru mau buka-bukaan menyimpan harta di luar negeri setelah adanya tax amnesty.

"Sebenarnya, ada yang bisa melindungi mereka," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Lantas apa yang perlu dilakukan wajib pajak agar tidak terkena pajak berganda?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segara berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah itu, wajib pajak bisa meminta surat keterangan domisili atau certificate of domicile (COD) kepada KPP.

Nantinya surat itu harus diserahkan kepada kantor pajak di luar negeri sebagai tanda domisili wajib pajak.

Menurut Indra, sejumlah negara sudah memiliki kerja sama terkait penghindaran pajak berganda melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Syarat yang harus dipenuhi yaitu mampu menunjukan COD.

Bagi wajib pajak yang tidak menunjukan COD dipastikan akan terkena pajak sesuai tarif yang berlaku di negara tempat bisnis berada, bahkan tarifnya bisa lebih besar dari tarif yang berlaku di Indonesia.

Kepala KPP Pratama Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar memastikan, bila wajib pajak mampu menunjukan COD maka akan terhindar dari pajak berganda.

"Masalahnya, mereka (wajib pajak) selama ini belum pernah melaporkan penghasilan juga di sini. Dengan tax amnesty, dimana-mana deklarasi luar negeri, WNI di luar kena pajak, di Indonesia kena pajak juga jadinya," kata Edward.

Kompas TV Dirjen Pajak Terus "Blusukan" Ajak Ikut Amnesti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com