Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani dan Keluarga Nyoblos Calon Gubernur Banten

Kompas.com - 15/02/2017, 13:52 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten.

Ani sapaan akrab Sri Mulyani datang bersama suaminya Tonny Sumartono dan putranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 45 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/2/2017).

Wanita kelahiran Tanjung Karang, Lampung itu datang pada pukul 12.00 siang menggunakan mobil Toyota Alphard hitam. Kali ini Ani tampil santai menggunakan baju warna abu-abu dan celana jeans biru dan mengenakan selendang merah muda yang dikalungkan.

Kedatangan Ani disambut oleh beberapa petugas TPS dan dirinya pun bercengkrama dengan para pemilih dan petugas di TPS. Lima menit kemudian nomor urut Sri Mulyani yaitu 240 dipanggil petugas TPS untuk memilih dalam bilik suara, usai mencoblos, Ani mencelupkan jarinya ke wadah tinta, dan meninggalkan TPS pada pukul 12.15 WIB.

Adapun pemungutan suara di TPS 45 Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren telah dibuka sejak pukul 07.00 WIB dan akan ditutup pada pukul 13.00 WIB dengan total ada 436 pemilih.

Dalam Pilkada Provinsi Banten ada dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bersaing yaitu nomor urut satu Wahidin Halim berpasangan dengan Andika Hazrumy, dan nomor urut dua Rano Karno dan Embay Mulya Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com