Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dorong Peran Industri Keuangan dalam Pembiayaan Infrastruktur

Kompas.com - 18/02/2017, 15:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus mendorong pendanaan bagi pembangunan infrastruktur. Sumber pendanaan yang besar akan membuat ekonomi tumbuh sehingga pada giilirannya akan membuat warga makin sejahtera.

“Tahun depan (ekonomi) harus tumbuh lebih dari 6 persen. Kalau tidak atau rendah, maka akan sulit mensejahterakan warga. Ini harus disupport dan carikan caranya, baik oleh pemerintah pusat dan daerah,” kata Kepala OJK Muliaman D Hadad, saat di Kantor Regional 3 di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/2/2017) kemarin.

Pendanaan infrastuktur dalam lima tahun ke depan mencapai angka Rp 5.000 triliun. Sementara anggaran pembangunan yang tersedia dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya mencukupi sepertiganya saja. Adapun dua pertiga lainnya disumbang dari kegiatan investasi, baik domestik maupun asing.

OJK pun memastikan ikut memikirkan cara untuk membuat skema pendanaan di luar APBN. “Kami ikut siapkan pendanaan di luar APBN, kalau bergantung pada itu (APBN) tidak cukup. Ketika ada mobilisasi dana, lalu di situ ada peran lembaga keuangan,” ujar dia.

“Pertumbuhan kredit diupayakan terus tumbuh, kebutuhan dana jangka panjang juga bisa dari pasar modal,” tambahya lagi.

OJK yakin jika target pertumbuhan ekonomi enam persen bukan sebatas angan-angan. “6 persen bukan suatu yang tidak mungkin. Pemerintah sudah mengawali dengan paket kebijakan ekonomi,” pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah di Semarang, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, saat ini skema untuk pembiayaan infrastruktur, terutama jalan tol, tidak hanya bersumber dari APBN.

Sejumlah skema lain digunakan, antara lain penanaman modal ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memanfaatkan Lembaga Penjamin, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com