Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Model Bisnis “Money Changer” Tak Berizin

Kompas.com - 20/02/2017, 08:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anda yang berminat untuk menukarkan valuta asing sebelum bepergian ke luar negeri perlu cermat.

Sudah tentu Anda harus menukarkan uang Anda di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) atau money changer, maupun di kantor-kantor perbankan. Kegiatan bisnis ini sepenuhnya diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Akan tetapi, saat ini banyak money changer di sekitar kita yang tidak mengantongi izin dari BI. Biasanya, tempat penukaran uang asing tidak berizin ini berlokasi di daerah perbatasan, daerah pariwisata, daerah pelabuhan, daerah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), maupun di pertokoan.

Nah, seperti apa sebenarnya money changer ilegal ini?

BI telah melakukan survei terhadap money changer tidak berizin di seluruh Indonesia. Hasilnya, ditemukan sebanyak 612 tempat penukaran uang asing yang ada di Indonesia tidak mengantongi izin dari bank sentral.

Data bank sentral per Oktober 2016, sebanyak 41 persen berlokasi di Pulau Jawa, diikuti Pulau Sumatera dan Kalimantan masing-masing 31 persen dan 11 persen.

Selain itu, 14 persen KUPVA BB tidak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara, 2 persen di Maluku dan Papua, serta 1 persen di Sulawesi.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, bentuk usaha money changer tidak berizin biasanya adalah berupa usaha perorangan.

Selain itu, ada juga yang berupa toko emas, toko pakaian, maupun toko elektronik hingga perseroan terbatas (PT).

“Di Jabodetabek, 46 persen model usaha penukaran uang asing tidak berizin adalah perorangan dan 43 persen PT. Sisanya 7 persen adalah toko dan 4 persen koperasi,” kata Eni pada acara Pelatihan Wartawan Ekonomi Bank Indonesia di Bandung, Sabtu (18/2/2017).

Ada tiga model bisnis ini yang tidak berizin yang ditemukan BI. Model pertama adalah perorangan, di mana pelakunya adalah individu dan penukaran uang kertas asing maupun uang rupiah dilakukan secara tunai atau transfer.

Ini ditemukan di wilayah Pasar Baru, Kwitang, Cianjur, Jayapura, dan sebagainya.

Adapun model bisnis kedua adalah berupa kios penukaran uang. Eni menjelaskan, dalam model bisnis ini, pelaku membuka kios khusus untuk melakukan penukaran UKA dan kegiatan penukaran UKA atau rupiah dilakukan secara tunai maupun transfer.

Model bisnis seperti ini banyak ditemukan di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, model bisnis ketiga adalah kios dengan bisnis sampingan penukaran UKA.

Dalam model bisnis ini, pelaku melakukan kegiatan penukaran UKA sebagai bisnis sampingan dari bisnis utamanya, semisal toko emas, toko elektronik, biro perjalanan, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com