Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Tak Percayai Laporan Keuangan Google Indonesia

Kompas.com - 20/02/2017, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum sepenuhnya mempercayai laporan keuangan yang diberikan PT Google Indonesia.

Berdasarkan laporan keuangan periode 2012 hingga 2015 yang dilaporkan Google ke Ditjen Pajak, Google hanya memperoleh laba sebelum pajak Rp 74,5 miliar, dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar.

Bahkan data Bloomberg yang dirilis pasca-pertemuan antara Google dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada 19 Januari 2017 menyebutkan, Google telah membayarkan pajak 2015 senilai Rp 5,2 miliar dari total pendapatan sebesar Rp 20,9 miliar atau 1,6 juta dollar AS.

Tapi, Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, punya pendapat lain. Sesuai data yang dirilis perusahaan riset AS eMarketer, total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 adalah sebesar 830 juta dollar AS.

Nah, dari nilai itu, pemerintah memperkirakan Google dan Facebook memegang pangsa pasar sekitar 70 persen. "Saya tidak yakin, revenue Google Indonesia saja lebih besar dari Rp 20,9 miliar," kata Haniv, Jumat (17/2).

Dengan asumsi di atas, Ditjen Pajak menaksir kewajiban pajak yang harus dibayar Google mencapai Rp 450 miliar per tahun dengan asumsi keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Keuntungan itu diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Oleh karena itu, kata Haniv, pihaknya akan terus memburu pajak Google. "Kami punya jurus jitu memajaki Google," ujarnya tanpa menyebutkan jurus apa yang dimaksud.

Bawono Kristiaji, peneliti pajak dari Danny Darussalam Tax Center, menyarankan agar Ditjen Pajak mengikuti kebijakan India dalam memajaki bisnis digital pada 2016 lalu.

Negara itu menggunakan equalization levy (EQL). Instrumen ini bersifat pajak final bagi transaksi digital, sehingga tidak rumit secara administrasi serta tidak memiliki berbagai persyaratan khusus seperti halnya diverted profit tax yang diterapkan di Inggris.

EQL juga lebih menjamin penerimaan terlepas dari bagaimana kontribusi fungsi, aset dan risiko dari entitas yang ada di India karena yang dilihat adalah market based-nya, katanya.

Jadi, kata Bawono, jika menghitung pajak penggunaan server, strategi itu tidak cukup memaksa Google. Di sinilah tantangannya. Google di Indonesia tidak memiliki fungsi, aset, dan risiko yang substansial, walaupun memiliki market based yang besar, katanya. (Achmad Fauzie, Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com